Sabtu, 24 Mei 2014

Ada orang yang berhutang kepada kita lalu ia lupa untuk membayarnya dan kita tidak berani untuk mengingatkannya, apakah kita berdosa?

http://bahjatuzahra.files.wordpress.com/2012/04/9ada8ah_by_droob_al3a6a2-d4kmbqh.jpgPertanyaan yang berkaitan dengan hutang maka apabila ada seorang memilki tanggungan atau  berhutang kepada kita, kemudian dia lupa maka hendaknya diingatkan dan ditagih karena itu adalah hak saudara. Apabila saudara tidak mengingatkannya dan orang yang berhutang lupa maka saudara harus melakukan satu dari dua hal berikut:
1.    Mengingatkan dan menagihnya. Ini termasuk nasehat yang baik dan tulus baginya.
2.    Mengikhlaskannya dengan memaafkan hutang tersebut dan saudara mendapatkan pahala besar dari ini.
Kalau hanya mendiamkan tanpa memaafkan hutang tersebut, maka ini perbuatan yang tidak baik dan tidak menunjukkan cinta kepada sesama muslim.
Sebaiknya anda menagihnya atau kalau tidak anda memberi kelonggaran dengan memaafkan hutangnya tersebut. Wallahu a’lam.

0 komentar :

Posting Komentar