Sepuluh Kaidah Penting Menjaga dan Membela Kehormatan Wanita
Ada beberapa kaidah penting dalam rangka menjaga dan membela kehormatan wanita, antara lain:
Kaidah Pertama: Perbedaan Antara Laki-Laki dan Perempuan
a. Wajib bagi setiap muslim untuk meyakini adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, karena Allah sendiri yang telah menciptakan manusia telah membedakannya, Allah berfirman:
Secara tegas ayat di atas menafikan adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan. Dan Allah menjadikan perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena adanya hikmah yang sangat agung. Dengan perbedaan inilah Allah menggantungkan taklif kepada masing-masing dari kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan kekhususan yang ada pada diri mereka masing-masing. Di bawah ini ada beberapa contoh perbedaan dalam hukum syar’i antara laki-laki dan perempuan:
1. Laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangga, dialah yang diberi kewajiban untuk mencari nafkah, membimbing anggota keluarga dengan segala kebaikan, menjaga mereka dari segala kejahatan dan sebagainya, Allah berfirman:
2. Tugas kenabian dan risalah hanya dibebankan kepada kaum laki-laki tidak kepada perempuan, firman Allah:
3. Tanggung jawab umum hanya dibebankan kepada kaum lelaki seperti, kepemimpinan, pengadilan dan kehakiman, wali nikah dan tugas-tugas lain yang menyangkut kepentingan umum.
4. Banyak sekali kewajiban-kewajiban syar’i yang hanya dibebankan kepada kaum laki-laki seperti; jihad, menghadiri shalat jama’ah di masjid, shalat Jum’at, azan, iqomat, hak cerai, penisbatan anak juga kepada bapaknya dan lain-lain.
5. Pada sebagian hukum laki-laki memiliki hak dua kali lipat melebihi wanita, seperti dalam hak waris, memberikan persaksian, diyat, aqiqah dan lainnya.
b. Setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan, mereka dilarang mendambakan apa yang menjadi kekhususan dari yang lainnya. Seorang laki-laki tidak boleh memimpikan sesuatu yang menjadi kekhususan perempuan begitu juga sebaliknya. Karena ini berarti tidak rela dengan takdir yang digariskan oleh Allah kepada mereka, Allah berfirman:
c. Jika Allah melarang hanya sekedar mendambakan apa yang dimiliki oleh jenis lain dari laki-laki dan perempuan apalagi bagi mereka yang secara terang-terangan menolak adanya perbedaan antara kedua jenis ini bahkan mendakwahkan persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Oleh karena itu gerakan yang ingin menyamakan antara kaum laki-laki dan perempuan sangat bertentangan dengan syar’i, akal sehat dan juga fitrah manusia itu sendiri. Di samping juga merupakan bentuk kezaliman terhadap wanita itu sendiri, karena secara sadar ataupun tidak telah memberikan beban dan tanggung jawab kepada kaum wanita yang tidak sesuai dengan fitrahnya dan jauh di atas kemampuan yang diberikan Allah kepadanya. Padahal Allah sendiri Dzat Yang Maha Adil tidaklah membebani seseorang melainkan menurut kemampuan mereka.
Kaidah Kedua: Kewajiban Berhijab Dengan Maknanya yang Umum
Hijab secara umum berarti: menutup aurat. Dan ini berlaku secara umum baik laki-laki ataupun perempuan, besar maupun kecil. Oleh karena itu seorang laki-laki dilarang menampakkan auratnya di hadapan laki-laki lain, seorang wanita juga tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan wanita lain lebih-lebih lagi antara lawan jenis kecuali antara suami istri. Ada beberapa ajaran Islam yang menegaskan akan pentingnya hal ini dalam rangka menjaga kesucian manusia, antara lain:
Kaidah Ketiga: Kewajiban Berhijab Dengan Maknanya yang Khusus
Diwajibkan kepada semua wanita muslimah untuk berhijab dengan hijab yang syar’i yang menutupi semua anggota badannya -termasuk di dalamnya wajah dan kedua telapak tangan- dan menutupi semua perhiasan yang dia pakai dari pandangan laki-laki lain. Kewajiban ini berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, berupa:
Di antara ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban hijab adalah:
Berdasarkan dalil-dalil di atas dalam berhijab wanita muslimah hendaknya:
-bersambung insya Allah-
***
Ada beberapa kaidah penting dalam rangka menjaga dan membela kehormatan wanita, antara lain:
Kaidah Pertama: Perbedaan Antara Laki-Laki dan Perempuan
a. Wajib bagi setiap muslim untuk meyakini adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, karena Allah sendiri yang telah menciptakan manusia telah membedakannya, Allah berfirman:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنْثَى
“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (QS. Ali Imran: 36)Secara tegas ayat di atas menafikan adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan. Dan Allah menjadikan perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena adanya hikmah yang sangat agung. Dengan perbedaan inilah Allah menggantungkan taklif kepada masing-masing dari kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan kekhususan yang ada pada diri mereka masing-masing. Di bawah ini ada beberapa contoh perbedaan dalam hukum syar’i antara laki-laki dan perempuan:
1. Laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangga, dialah yang diberi kewajiban untuk mencari nafkah, membimbing anggota keluarga dengan segala kebaikan, menjaga mereka dari segala kejahatan dan sebagainya, Allah berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisaa: 34)2. Tugas kenabian dan risalah hanya dibebankan kepada kaum laki-laki tidak kepada perempuan, firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ القُرَى
“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)3. Tanggung jawab umum hanya dibebankan kepada kaum lelaki seperti, kepemimpinan, pengadilan dan kehakiman, wali nikah dan tugas-tugas lain yang menyangkut kepentingan umum.
4. Banyak sekali kewajiban-kewajiban syar’i yang hanya dibebankan kepada kaum laki-laki seperti; jihad, menghadiri shalat jama’ah di masjid, shalat Jum’at, azan, iqomat, hak cerai, penisbatan anak juga kepada bapaknya dan lain-lain.
5. Pada sebagian hukum laki-laki memiliki hak dua kali lipat melebihi wanita, seperti dalam hak waris, memberikan persaksian, diyat, aqiqah dan lainnya.
b. Setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan, mereka dilarang mendambakan apa yang menjadi kekhususan dari yang lainnya. Seorang laki-laki tidak boleh memimpikan sesuatu yang menjadi kekhususan perempuan begitu juga sebaliknya. Karena ini berarti tidak rela dengan takdir yang digariskan oleh Allah kepada mereka, Allah berfirman:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ
بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ
فَضْلِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian
yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa
yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa
yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa: 32)c. Jika Allah melarang hanya sekedar mendambakan apa yang dimiliki oleh jenis lain dari laki-laki dan perempuan apalagi bagi mereka yang secara terang-terangan menolak adanya perbedaan antara kedua jenis ini bahkan mendakwahkan persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Oleh karena itu gerakan yang ingin menyamakan antara kaum laki-laki dan perempuan sangat bertentangan dengan syar’i, akal sehat dan juga fitrah manusia itu sendiri. Di samping juga merupakan bentuk kezaliman terhadap wanita itu sendiri, karena secara sadar ataupun tidak telah memberikan beban dan tanggung jawab kepada kaum wanita yang tidak sesuai dengan fitrahnya dan jauh di atas kemampuan yang diberikan Allah kepadanya. Padahal Allah sendiri Dzat Yang Maha Adil tidaklah membebani seseorang melainkan menurut kemampuan mereka.
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Kaidah Kedua: Kewajiban Berhijab Dengan Maknanya yang Umum
Hijab secara umum berarti: menutup aurat. Dan ini berlaku secara umum baik laki-laki ataupun perempuan, besar maupun kecil. Oleh karena itu seorang laki-laki dilarang menampakkan auratnya di hadapan laki-laki lain, seorang wanita juga tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan wanita lain lebih-lebih lagi antara lawan jenis kecuali antara suami istri. Ada beberapa ajaran Islam yang menegaskan akan pentingnya hal ini dalam rangka menjaga kesucian manusia, antara lain:
- Islam melarang anak-anak untuk tidur bersama di satu tempat tidur, karena dikhawatirkan terjadi sentuhan dan gesekan yang akan menimbulkan syahwat atau sebagian mereka saling melihat aurat sebagian yang lain.
- Seorang laki-laki dilarang shalat dengan baju yang tidak ada lengannya.
- Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk telanjang bulat baik dalam ibadah seperti thawaf dan shalat (meskipun dilakukan pada waktu malam hari dan tidak ada orang lain yang melihat) maupun di luar ibadah.
- Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
- Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berdua-duaan tanpa adanya mahram.
- Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menundukkan pandangan, dll.
عَنْ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ قَالَ: قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي
إِلَّا بِخَيْرٍ »
Dari Imran ibnu Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sifat malu tidaklah mendatangkan kecuali sesuatu yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 5652 Muslim no. 53)Kaidah Ketiga: Kewajiban Berhijab Dengan Maknanya yang Khusus
Diwajibkan kepada semua wanita muslimah untuk berhijab dengan hijab yang syar’i yang menutupi semua anggota badannya -termasuk di dalamnya wajah dan kedua telapak tangan- dan menutupi semua perhiasan yang dia pakai dari pandangan laki-laki lain. Kewajiban ini berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, berupa:
- Dalil dari al-Qur’an.
- Dalil dari as-Sunnah.
- Ijma’ amaliy dari wanita muslimah yang selalu memakai hijab sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai runtuhnya daulah islamiyah dan terpecah menjadi Negara-negara kecil di pertengahan abad ke-14 H.
- Dalil dari atsar yang shahih.
- Qiyas yang shahih.
- Kaidah “Mengambil manfaat dan mencegah kerusakan”
Di antara ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban hijab adalah:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ
مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالقَوْلِ
فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا *
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ
الأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ
وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ
البَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya
dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud
hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 32-33)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ
غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا
طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ
كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللهُ لَا
يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا
فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ
وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللهِ وَلَا
أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ
عِنْدَ اللهِ عَظِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang
maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik
memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu
Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah
tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari
belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak
(pula) mengawini istri- istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat.
Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ
اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ
أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ
النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا المُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)
وَالقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي
لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ
خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari
haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas
mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud)
menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)Berdasarkan dalil-dalil di atas dalam berhijab wanita muslimah hendaknya:
- Tetap tinggal di rumah, karena dengan hal tersebut seorang wanita akan terhindar dari pandangan kaum laki-laki dan terhindar dari ikhtilath (bercampur) dengan mereka.
- Memakai pakaian yang syar’i yang menutup anggota tubuhnya -termasuk di dalamnya wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki- dan menutupi perhiasan yang dipakai.
- Tidak melembutkan ucapan di hadapan laki-laki lain.
- Tidak bertabarruj.
- Jika ada laki-laki lain yang memiliki keperluan hendaknya mereka memintanya dari balik hijab.
- Menundukkan pandangan dari laki-laki lain.
- Tidak menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki lain atau mengundang hasrat mereka dengan memukulkan kaki ke tanah agar terdengar perhiasan yang dipakainya.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ الرُّكْبَانُ
يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا
مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Dahulu orang-orang yang berkendaraan sering melewati kami di saat kami bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika berihram. Jika mereka mendekati kami, maka
salah seorang di antara kamipun langsung menurunkan jilbabnya dari
kepalanya untuk menutup wajahnya dan jika mereka telah berlalu kamipun
membukanya kembali.” (HR. Abu Daud no. 1562dan imam Ahmad no. 22894)
عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت: كنا نغطي وجوهنا من الرجال، وكنا نمتشط قبل ذلك
Dari Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Kami menutup wajah-wajah kami dari pandangan kaum lelaki dan kami
menyisir rambut sebelum (melakukan ihram).” (HR. Ibnu Khuzaimah no.
2485 dan Al-hakim dan beliau berkata: Hadits ini shahih berdasarkan
syarat Al-Bukhari dan Muslim dan disepakati imam Adz-Dzahabi)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ: يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الْأُوَلَ لَمَّا
أَنْزَلَ اللَّهُ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Semoga Allah
memberikan rahmat kepada wanita-wanita dari kaum muhajirin generasi
pertama, ketika Allah menurunkan ayat: “dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya” maka mereka langsung menyobek baju
mantel mereka dan menggunakannya sebagai kain penutup badan mereka.” (HR Al-Bukhari no. 4387)
عن عَائِشَةَ قَالَتْ: لَقَدْ كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْفَجْرَ فَيَشْهَدُ
مَعَهُ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِّعَاتٍ فِي مُرُوطِهِنَّ
ثُمَّ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Dahulu wanita-wanita muslimah ikut menghadiri shalat Subuh bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam keadaan tertutup oleh baju kurung mereka.
Kemudian mereka kembali ke rumah mereka dan tidak ada seorangpun yang
mengetahui mereka.” (Muttafaq ‘alaih)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا
خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Dari Abdullah (ibnu Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang
wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar setan akan selalu
mengintainya. Dan keadaan dia yang paling dekat dengan rahmat Tuhannya
adalah dengan tinggal di rumahnya.” (HR. At-Turmudzi no. 5093 dan dia berkata: Hadits ini hasan gharib)-bersambung insya Allah-
***
- Penulis: Abu Umair Mahful Safaruddin, Lc.
- Ringkasan dari kitab “Hirasatul Fadlilah (Menjaga Kehormatan Wanita)” karangan Syekh Bakr Abu Zaid -rahimahullah- dengan sedikit perubahan dan tambahan.
- Artikel www.muslimah.or.id
0 komentar :
Posting Komentar