Manfaat Hijab
Dasar dari kaidah ini adalah firman Allah:
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: โMaksud ayat di atas adalah perintah kepada wanita untuk tetap tinggal di dalam rumah. Walaupun perintah ini ditujukan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam tapi juga mencakup kaum wanita secara umum selain mereka dan meskipun tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan semua wanita untuk tinggal di rumah, tapi syariat islam menegaskan akan pentingnya kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dan melarang mereka untuk keluar rumah kecuali jika ada kepentingan mendesak.โ (Tafsir Al-Qurthubi: 14/179)
Al-Imam Abu Bakr Al-Jashshash rahimahullah berkata: โAyat ini adalah dalil bahwasanya kaum wanita itu diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah dan dilarang keluar rumah.โ (Ahkamul Qurโan: 5/229-230)
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
Adab Seorang Wanita Keluar Rumah:
1. Keluarnya untuk suatu keperluan yang mendesak, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
2. Harus dengan izin walinya (Orang tua atau suaminya), Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
3. Harus memakai hijab yang syarโi, firman Allah:
4. Tidak boleh memakai wangi-wangian, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
5. Hendaknya dengan mahramnya atau dengan wanita yang lain dan jangan berdua-duan dengan seorang laki-laki yang asing, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
Keutamaan Tinggal di Rumah Bagi Wanita
Dengan tinggal di rumah seorang wanita bisa mewujudkan beberapa tujuan syariat yang mulia antara lain:
Ikhtilath (Bercampurnya laki-laki dan perempuan) adalah salah satu faktor penting yang menyebabkan kehormatan wanita tercabik-cabik. Oleh karena itu Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada prilaku ikhtilath di masyarakat muslim dengan cara:
Sejarah telah membuktikan bahwa ikhthilath merupakan salah satu sebab hancurnya sebuah bangsa dan peradaban, sebagaimana yang terjadi pada kebudayaan Yunani dan Romawi dan juga bangsa-bangsa yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: โRuntuhnya daulah Bani Umayyah salah satunya disebabkan karena factor ikhtilath ini dan juga sebab-sebab yang lain.โ (Majmuโ Al-Fatawa: 13/182). Oleh karena itu perlu adanya pembatasan bagi seorang wanita untuk keluar rumah agar tidak terjadi ikhtilath sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata yang intinya: โPasal: Seorang pemimpin hendaknya melarang adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan yang sering terjadi di pasar-pasar, jalan-jalan, atau tempat-tempat pertemuan. Dan seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar atas hal ini, karena fitnah yang ditimbulkan sangatlah besar sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam: โAku tidaklah meninggalkan setelahku satu fitnahpun yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada wanita.โ Dan di dalam hadits lain disebutkan: Bahwasanya beliau bersabda kepada kaum wanita: โHendaklah kalian (kalau terpaksa keluar) berjalan di pinggir jalan.โ
Seorang pemimpin juga harus melarang para wanita keluar dengan bersolek dan berdandan atau memakai pakaian yang tidak sopan. Dan melarang mereka bercakap-cakap dengan kaum laki-laki di jalanโฆโฆ Dia juga berhak untuk menghukum kaum wanita yang seringkali keluar rumah lebih-lebih jika dengan memakai make upโฆ. Dahulu Umar ibnu Al-Khaththab radhiyallahu โanhu melarang kaum wanita berjalan di jalanan yang banyak laki-laki atau bercampur baur dengan mereka di jalanโฆ. (Diringkas dari kitab beliau Ath-Thuruq Al-Hukmiyah, hal 324-326)
-bersambung insya Allah-
***
- Menjaga kehormatan; Hijab adalah benteng syarโi untuk menjaga kehormatan wanita dan menjauhkan mereka dari hal-hal yang akan menimbulkan fitnah.
- Membersihkan hati pemakainya dan kaum laki-laki.
- Hijab melahirkan akhlak mulai dalam diri pemakainya seperti: rasa malu, selalu menjaga kesucian, ghirah (rasa cemburu).
- Hijab adalah tanda kesucian dan kehormatan bagi seorang wanita.
- Menutup segala pintu setan yang selalu mengajak manusia kepada perbuatan keji dan mungkar.
- Menghindarkan wanita dari budaya tabarruj, sufur dan ikhtilath yang sangat marak di masyarakat.
- Hijab adalah benteng terkokoh dari perbuatan zina dan kehidupan yang serba bebas.
- Menjaga rasa malu yang merupakan ciri khas seorang wanita.
- Wanita adalah aurat dan hijab adalah penutupnya.
- Menjaga ghirah.
Dasar dari kaidah ini adalah firman Allah:
ููููุฑููู ููู ุจููููุชูููููู ููููุง
ุชูุจูุฑููุฌููู ุชูุจูุฑููุฌู ุงูุฌูุงูููููููุฉู ุงูุฃููููู ููุฃูููู
ููู ุงูุตููููุงุฉู
ููุขูุชูููู ุงูุฒููููุงุฉู ููุฃูุทูุนููู ุงูููู ููุฑูุณูููููู ุฅููููู
ูุง ููุฑููุฏู
ุงูููู ููููุฐูููุจู ุนูููููู
ู ุงูุฑููุฌูุณู ุฃููููู ุงูุจูููุชู ููููุทููููุฑูููู
ู
ุชูุทููููุฑูุง
โDan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai
ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.โ (QS. Al-Ahzab: 33)Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: โMaksud ayat di atas adalah perintah kepada wanita untuk tetap tinggal di dalam rumah. Walaupun perintah ini ditujukan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam tapi juga mencakup kaum wanita secara umum selain mereka dan meskipun tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan semua wanita untuk tinggal di rumah, tapi syariat islam menegaskan akan pentingnya kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dan melarang mereka untuk keluar rumah kecuali jika ada kepentingan mendesak.โ (Tafsir Al-Qurthubi: 14/179)
Al-Imam Abu Bakr Al-Jashshash rahimahullah berkata: โAyat ini adalah dalil bahwasanya kaum wanita itu diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah dan dilarang keluar rumah.โ (Ahkamul Qurโan: 5/229-230)
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจู ู
ุณุนูุฏ ุฑูุถููู ุงูููู
ุนููููู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู:
โุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุนูููุฑูุฉู ููุฅูุฐูุง ุฎูุฑูุฌูุชู ุงุณูุชูุดูุฑูููููุง ุงูุดููููุทูุงููโ.
Dari Abdullah ibnu Masโud radhiyallahu โanhu dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda: โWanita itu aurat, maka jika dia keluar rumah maka setanlah yang akan membimbingnya.โ (HR. At-Turmudzi no. 1093 dan dishahihkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Irwaul Ghalil no. 273)Adab Seorang Wanita Keluar Rumah:
1. Keluarnya untuk suatu keperluan yang mendesak, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู: ุฎูุฑูุฌูุชู ุณูููุฏูุฉู
ุจูููุชู ุฒูู
ูุนูุฉู ููููููุง ููุฑูุขููุง ุนูู
ูุฑู ููุนูุฑูููููุง ููููุงูู ุฅูููููู
ููุงูููููู ููุง ุณูููุฏูุฉู ู
ูุง ุชูุฎููููููู ุนูููููููุง ููุฑูุฌูุนูุชู ุฅูููู
ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุฐูููุฑูุชู ุฐููููู ูููู
ูููููู ููู ุญูุฌูุฑูุชูู ููุชูุนูุดููู ููุฅูููู ููู ููุฏููู ููุนูุฑูููุง ููุฃูููุฒููู
ุงูููููู ุนููููููู ููุฑูููุนู ุนููููู ูููููู ููููููู ููุฏู ุฃูุฐููู ุงูููููู
ููููููู ุฃููู ุชูุฎูุฑูุฌููู ููุญูููุงุฆูุฌูููููู
Dari Aisyah, ia mengatakan: sudah binti Zamโah keluar pada waktu
malam, Umar melihatnya dan mengenalnya, kemudian ia mengatakan, โWahai
Saudah engkau tidak bisa menyembunyikan identitasmu (karena Sudah
wanita yang perawakannya besar, mudah untuk dikenali -ed) kemudian
Saudahpun pergi menemui Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam dan menceritakan permasalahannya, maka Allah taโala mengirimkan wahyu kepada beliau, kemudian Rasulullah bersabda, Allah taโala telah mengizinkan kalian untuk keluar memenuhi hajat kalian.โ (HR. Al-Bukhari no. 4836)2. Harus dengan izin walinya (Orang tua atau suaminya), Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุนู ุงุจู ุนู
ุฑ ุนู ุงููุจู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู
ููุณููููู
ู: ุฃู ุงู
ุฑุฃุฉ ุฃุชุชูุ ููุงูุช: ู
ุง ุญู ุงูุฒูุฌ ุนูู ุงู
ุฑุฃุชู ุ ููุงู: ยซูุง
ุชู
ูุนู ููุณูุง ูุฅู ูุงูุช ุนูู ุธูุฑ ูุชุจุ ููุง ุชุนุทู ู
ู ุจูุชู ุดูุฆุง ุฅูุง ุจุฅุฐููุ ูุฅู
ูุนูุช ุฐูู ูุงู ูู ุงูุฃุฌุฑ ูุนูููุง ุงููุฒุฑุ ููุง ุชุตูู
ุชุทูุนุง ุฅูุง ุจุฅุฐููุ ูุฅู ูุนูุช
ุฃุซู
ุช ููู
ุชุคุฌุฑุ ูุฃู ูุง ุชุฎุฑุฌ ู
ู ุจูุชู ุฅูุง ุจุฅุฐูู ูุฅู ูุนูุช ูุนูุชูุง ุงูู
ูุงุฆูุฉ
ู
ูุงุฆูุฉ ุงูุบุถุจ ูู
ูุงุฆูุฉ ุงูุฑุญู
ุฉ ุญุชู ุชุชูุจ ุฃู ุชุฑุงุฌุน ยป ููู: ูุฅู ูุงู ุธุงูู
ุง ุ
ูุงู: ยซูุฅู ูุงู ุธุงูู
ุงยป
Dari Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam:
ada seorang wanita yang datang kepada beliau lalu bertanya: โWahai
Rasulullah, apa kewajiban seorang istri kepada suaminya? Beliau
menjawab: โDia tidak boleh menolak suaminya jika menginginkan
dirinya meskipun di atas pelana kendaraan, tidak boleh memberikan
sesuatupun harta dari rumahnya melainkan dengan izinnya dan jika dia
melakukannya maka bagi suaminya pahala dan baginya dosa, tidak boleh
dia berpuasa (sunnah) melainkan dengan izinnya dan jika dia tetap
berpuasa maka dia berdosa dan tidak mendapatkan pahala, tidak boleh
keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, dan jika dia melakukannya
maka semua malaikat baik malaikat marah ataupun malaikat rahmat akan
melaknatnya sehingga dia bertaubat atau kembaliโ, Wanita tadi bertanya: โBagaimana kalau dia adalah seorang yang zalim? Beliau menjawab: โMeskipun dia seorang yang zalim.โ (Musnad Ath-Thayalisiy no. 2051)3. Harus memakai hijab yang syarโi, firman Allah:
ููุง ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ูููู
ููุฃูุฒูููุงุฌููู ููุจูููุงุชููู ููููุณูุงุกู ุงูู
ูุคูู
ูููููู ููุฏูููููู ุนูููููููููู
ู
ููู ุฌูููุงุจููุจูููููู ุฐููููู ุฃูุฏูููู ุฃููู ููุนูุฑููููู ููููุง ููุคูุฐููููู
ููููุงูู ุงูููู ุบููููุฑูุง ุฑูุญููู
ูุง
โHai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: โHendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.โ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ (QS. Al-Ahzab: 59)
ูููููู ููููู
ูุคูู
ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู
ููู
ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู
ุฅููููุง ู
ูุง ุธูููุฑู ู
ูููููุง ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู
ูุฑูููููู ุนูููู
ุฌููููุจูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ููุจูุนููููุชูููููู ุฃููู
ุขูุจูุงุฆูููููู ุฃููู ุขูุจูุงุกู ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุฆูููููู ุฃููู
ุฃูุจูููุงุกู ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฅูุฎูููุงููููููู
ุฃููู ุจูููู ุฃูุฎูููุงุชูููููู ุฃููู ููุณูุงุฆูููููู ุฃููู ู
ูุง ู
ูููููุชู
ุฃูููู
ูุงููููููู ุฃููู ุงูุชููุงุจูุนูููู ุบูููุฑู ุฃููููู ุงูุฅูุฑูุจูุฉู ู
ููู
ุงูุฑููุฌูุงูู ุฃููู ุงูุทูููููู ุงูููุฐูููู ููู
ู ููุธูููุฑููุง ุนูููู ุนูููุฑูุงุชู
ุงููููุณูุงุกู ููููุง ููุถูุฑูุจููู ุจูุฃูุฑูุฌูููููููู ููููุนูููู
ู ู
ูุง ููุฎูููููู
ู
ููู ุฒููููุชูููููู ููุชููุจููุง ุฅูููู ุงูููู ุฌูู
ููุนูุง ุฃููููููุง ุงูู
ูุคูู
ูููููู
ููุนููููููู
ู ุชูููููุญูููู
โKatakanlah kepada wanita yang beriman: โHendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ (QS. An-Nuur: 31)4. Tidak boleh memakai wangi-wangian, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุนููู ุฃูุจูู ู
ููุณูู ุงููุฃูุดูุนูุฑูููู ุฑูุถููู
ุงูููู ุนููููู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู:
ยซุฅูุฐูุง ุงุณูุชูุนูุทูุฑูุชู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ููุฎูุฑูุฌูุชู ุนูููู ุงููููููู
ู ููููุฌูุฏููุง
ุฑููุญูููุง ูููููู ููุฐูุง ููููุฐูุงยป
Dari Abu Musa Al-Asyโari radhiyallahu โanhu berkata dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda: โJika
seorang wanita memakai wangi-wangian lalu dia keluar rumah melewati
sekelompok orang sehingga mereka mencium baunya maka dia adalah begini
dan begitu.โ (HR. Abu Daud no. 3642 dan Ahmad no. 18757 dan dishahihkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Takhrij Misykatul Mashabih no. 1065)Dalam riwayat yang lain disebutkan:
ุนูู ุฃูุจูู ู
ููุณูู ุงููุฃูุดูุนูุฑูููู ุฑูุถููู
ุงูููู ุนููููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู
ููุณููููู
ู: ยซุฃููููู
ูุง ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุงุณูุชูุนูุทูุฑูุชู ููู
ูุฑููุชู ุจูููููู
ู
ููููุฌูุฏููุง ุฑููุญูููุง ูููููู ุฒูุงููููุฉูยป
Dari Abu Musa Al-Asyโari radhiyallahu โanhu berkata dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda: โJika
seorang wanita memakai wangi-wangian lalu dia keluar rumah melewati
sekelompok orang sehingga mereka mencium baunya maka dia adalah seorang
pezina.โ (HR. Ahmad no. 18879 dan 18912 dan dishahihkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahihul Jamiโ no. 323)5. Hendaknya dengan mahramnya atau dengan wanita yang lain dan jangan berdua-duan dengan seorang laki-laki yang asing, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงูููููู
ุนูููููู
ูุง ููุงูู: ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู: ยซููุง
ุชูุณูุงููุฑู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุฅููููุง ู
ูุนู ุฐูู ู
ูุญูุฑูู
ู ููููุง ููุฏูุฎููู
ุนูููููููุง ุฑูุฌููู ุฅููููุง ููู
ูุนูููุง ู
ูุญูุฑูู
ูยป
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma berkata: Nabi shallallahu โalaihi wa sallam
bersabda: โSeorang wanita tidak boleh bepergian melainkan dengan
mahramnya, seorang laki-laki tidak boleh menemui seorang wanita
melainkan bersama mahramnya.โ (HR. Al-Bukhari no. 1729)Keutamaan Tinggal di Rumah Bagi Wanita
Dengan tinggal di rumah seorang wanita bisa mewujudkan beberapa tujuan syariat yang mulia antara lain:
- Terpeliharanya fitrah yang sesuai dengan tiap-tiap dari laki-laki dan perempuan. Di mana Allah telah membagi tugas kepada manusia sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Laki-laki memiliki tugas mencari nafkah di luar rumah sedangkan wanita bekerja di dalam rumah.
- Terpeliharanya ciri khas dari masyarakat muslim yaitu masyarakat fardiy yang terdiri dari satu jenis saja tanpa adanya ikhtilath.
- Wanita lebih terfokus untuk menjalankan tugas utamanya di dalam rumah yang bermacam-macam sekaligus secara penuh memegang tanggung jawabnya sebagai seorang istri, ibu, pendidik dan ratu rumah tangga.
- Memberikan ruangan yang luas bagi kaum wanita untuk melaksanakan tugasnya sebagai hamba Allah.
- Menjaga kemuliaan dan kesuciannya.
Ikhtilath (Bercampurnya laki-laki dan perempuan) adalah salah satu faktor penting yang menyebabkan kehormatan wanita tercabik-cabik. Oleh karena itu Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada prilaku ikhtilath di masyarakat muslim dengan cara:
- Diharamkan bagi seorang lelaki bertemu dan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, seperti antara seorang wanita dengan supirnya atau dengan pembantunya, seorang wanita dengan dokter laki-laki atau lainnya.
- Diharamkan bagi seorang wanita untuk bepergian sendirian.
- Diharamkan bagi seorang laki-laki memandang wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya.
- Diharamkan bagi seorang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti: bersalam-salaman atau lainnya.
- Diharamkan bagi seorang laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya.
- Seorang wanita dianjurkan untuk melakukan shalat di rumahnya, dan
itu yang paling utama baginya. Tapi jika terpaksa dia mau shalat di
masjid bersama kaum lelaki, maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
- Keadaannya aman untuk dirinya.
- Harus dengan izin walinya (Orang tua atau suaminya)
- Harus memakai hijab yang syarโi.
- Tidak boleh memakai wangi-wangian.
- Jangan sampai menimbulkan fitnah yang lebih besar atau melanggar syariat.
- Tidak boleh bercampur baur dengan kaum lelaki baik di perjalanan menuju masjid atau di dalam masjid.
- Adanya pintu khusus di masjid untuk keluar masuk wanita.
- Menempati shaf yang paling akhir terlebih dahulu, karena inilah yang paling utama bagi wanita.
- Mengingatkan imam dengan menggunakan tepukan tangan bukan dengan tasbih seperti laki-laki.
- Keluar dari masjid sebelum kaum laki-laki. Dan bagi kaum laki-laki hendaknya keluar menunggu kaum wanita keluar terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan:
ุนู ุฃูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ุฑุถู ุงููู ุนููุง ูุงูุช:
ุฃูููู ุงููููุณูุงุกู ููู ุนูููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู
ููุณููููู
ู ููููู ุฅูุฐูุง ุณููููู
ููู ู
ููู ุงููู
ูููุชููุจูุฉู ููู
ููู ููุซูุจูุชู
ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููู
ููู ุตููููู ู
ููู
ุงูุฑููุฌูุงูู ู
ูุง ุดูุงุกู ุงูููููู ููุฅูุฐูุง ููุงู
ู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู
ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงู
ู ุงูุฑููุฌูุงูู
Dari Ummu Salamah radhiyallahu โanha berkata: Bahwasanya kaum wanita pada masa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam setelah mereka salam dari shalat wajib, mereka langsung keluar sedangkan Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam
dan kaum laki-laki tetap berdiam di masjid untuk beberapa saat. Ketika
Rasulullah berdiri untuk keluar masjid, maka kaum laki-laki juga
keluar.โ (HR. Al-Bukhari no. 819)
ุนููู ุฃูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง
ููุงููุชู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฅูุฐูุง
ุณููููู
ู ููุงู
ู ุงููููุณูุงุกู ุญูููู ููููุถูู ุชูุณููููู
ููู ููููู
ูููุซู ูููู ููู
ู
ูููุงู
ููู ููุณููุฑูุง ููุจููู ุฃููู ูููููู
ู โ. ููุงูู: ููุฑูู ููุงูููููู
ุฃูุนูููู
ู ุฃูููู ุฐููููู ููุงูู ูููููู ููููุตูุฑููู ุงููููุณูุงุกู ููุจููู ุฃููู
ููุฏูุฑูููููููู ุฃูุญูุฏู ู
ููู ุงูุฑููุฌูุงูู
Dari Ummu Salamah radhiyallahu โanha berkata: Setelah Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam
salam, para wanitapun langsung pergi keluar masjid sementara beliau
sendiri tetap tinggal di masjid untuk beberapa saat lalu beliau
keluar.โ Az-Zuhri (Salah seorang perawi hadits ini) berkata: Kami
berpendapat -WAllahu Aโlam- bahwa beliau melakukan hal itu
untuk memberikan waktu kepada kaum wanita untuk keluar sebelum kaum
laki-laki.โ (HR. Al-Bukhari no. 823)Sejarah telah membuktikan bahwa ikhthilath merupakan salah satu sebab hancurnya sebuah bangsa dan peradaban, sebagaimana yang terjadi pada kebudayaan Yunani dan Romawi dan juga bangsa-bangsa yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: โRuntuhnya daulah Bani Umayyah salah satunya disebabkan karena factor ikhtilath ini dan juga sebab-sebab yang lain.โ (Majmuโ Al-Fatawa: 13/182). Oleh karena itu perlu adanya pembatasan bagi seorang wanita untuk keluar rumah agar tidak terjadi ikhtilath sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata yang intinya: โPasal: Seorang pemimpin hendaknya melarang adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan yang sering terjadi di pasar-pasar, jalan-jalan, atau tempat-tempat pertemuan. Dan seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar atas hal ini, karena fitnah yang ditimbulkan sangatlah besar sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam: โAku tidaklah meninggalkan setelahku satu fitnahpun yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada wanita.โ Dan di dalam hadits lain disebutkan: Bahwasanya beliau bersabda kepada kaum wanita: โHendaklah kalian (kalau terpaksa keluar) berjalan di pinggir jalan.โ
Seorang pemimpin juga harus melarang para wanita keluar dengan bersolek dan berdandan atau memakai pakaian yang tidak sopan. Dan melarang mereka bercakap-cakap dengan kaum laki-laki di jalanโฆโฆ Dia juga berhak untuk menghukum kaum wanita yang seringkali keluar rumah lebih-lebih jika dengan memakai make upโฆ. Dahulu Umar ibnu Al-Khaththab radhiyallahu โanhu melarang kaum wanita berjalan di jalanan yang banyak laki-laki atau bercampur baur dengan mereka di jalanโฆ. (Diringkas dari kitab beliau Ath-Thuruq Al-Hukmiyah, hal 324-326)
-bersambung insya Allah-
***
- Penulis: Abu Umair Mahful Safaruddin, Lc.
- Ringkasan dari kitab โHirasatul Fadlilah (Menjaga Kehormatan Wanita)โ karangan Syekh Bakr Abu Zaid -rahimahullah- dengan sedikit perubahan dan tambahan
- Artikel www.muslimah.or.id