Minggu, 22 Januari 2012

Tanah Suci

Pertanyaan:
Asslamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Kami sering mendengar istilah “tanah suci Mekah” dan “tanah suci Madinah”. Apakah tanah suci yang ada di Madinah memiliki batas-batas seperti tanah suci di Mekah, dan apakah larangan-larangan seperti memburu di tanah suci Mekah berlaku di tanah haram Madinah?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Tanah Suci

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan batas-batas tanah suci Madinah sebagaimana menjelaskan batas-batas tanah suci Mekah. Batas tanah suci Madinah dari arah Selatan adalah Gunung ‘Air, dari arah Utara adalah Gunung Tsur, dari arah Timur adalah dataran berbatu hitam sebelah Timur Madinah, dan dari arah Barat adalah dataran berbatu hitam sebelah Barat Madinah.
Hal ini berdasarkan beberapa hadis, seperti dari Ali bin Abi Thalib dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
Madinah memeiliki tanah suci, yaitu antara Gunung ‘Air dan Gunung Tsur. Barang siapa melakukan kerusakan di dalamnya atau melindungi pelakunya, maka Allah melaknatnya, para malaikat beserta manusia semuanya melaknatnya, dan tidak diterima tebusan dan pengganti darinya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no.6258 dan Muslim, no.2433)
Dan dalam riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Antara dua labah (dataran berbatu hitam) adalah tanah suci (bagi Madinah).” (HR. Tirmidzi, no.3921, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Gholil, 241)
Syaikhul Islam berkata “Tidak ada lagi tanah haram/tanah suci di dunia ini kecuali dua tanah suci ini, tidak ada istilah tanah suci Baitul Maqdis, tidak ada pula tempat lainnya yang dinamai tanah suci sebagaimana dikatakan orang awam.”
Adapun hukum-hukum yang terkait dengan tanah suci Madinah sama dengan hukum-hukum yang terkait dengan tanah suci Mekah. Di antaranya:
Tidak boleh bereperang dan menumpahkan darah di dalamnya, tidak boleh memungut barang temuannya kecuali jika hendak mengumumkannya sampai ditemukan pemiliknya, tidak boleh memburu binatang buruannya dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Sesungguhnya Nabi Ibrahim telah mengharamkan Mekah, dan aku juga mengharamkan Madinah antara dua labah-nya, tidak boleh dipotong pohonnya, dan tidak boleh diburu binatang buruannya.” (HR. Muslim, no.2425)
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 komentar :

Posting Komentar