Pertanyaan:
Sebagian ikhwah yang menjadi imam di beberapa masjid, mereka jengkel dengan orang-orang yang membawa anaknya ke masjid. Sebab, terkadang anak-anak itu bermain-main dan membuat gaduh. Sebaliknya, sebagian jama’ah ada yang tidak membawa anaknya ke masjid, ada pula yang membawa anaknya namun mereka gendong ketika shalat. Aku juga pernah mendengar bahwa Al Hasan dan Al Husain Radhiallahu’anhuma pernah naik ke punggung Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sedang shalat. Jika demikian mana sikap yang lebih tepat? Karena masalah ini sering terjadi di beberapa masjid dan terkadang menjadi sumber cekcok antara imam masjid dan para ayah.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah Ar Raajihi hafizhahullah menjawab:
Sikap yang semestinya adalah, tidak membawa anak yang masih kecil ke masjid. Terutama jika mereka gemar bermain-main dan membuat gaduh. Yang semestinya diajak ke masjid adalah anak laki-laki, jika sudah berumur 7 tahun. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih.
Jika anak-anak tersebut bisa diatur, tidak membuat gaduh dan tidak mengganggu orang yang shalat, maka tidak mengapa mengajaknya ke masjid dan ia duduk di bagian belakang. Adapun kisah tentang Al Hasan dan Al Husain, zhahir hadits menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengajak mereka, namun mereka yang datang sendiri dan masuk ke masjid. Mereka berdua juga tidak berisik serta tidak mengganggu.
Terdapat riwayat yang shahih tentang hal ini:
Kira-kira, demikianlah sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa-i, Ibnu Abi Syaibah, Al Hakim dari sahabat Syaddad bin Al Haad Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
Sebagaimana hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Qatadah Radhiallahu’anhu. Oleh karena itu, perbuatan yang semisal dengan apa yang terdapat dalam hadits ini, hukumnya boleh.
Maka, jika ada anak-anak di dalam masjid. Baik mereka datang bersama orang tuanya, atau datang sendiri, jika mereka tidak membuat gaduh, hal tersebut tidak mengapa. Wallahul Muwaffiq.
—
Sumber: http://islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=0&catid=1175&id=11897
Sumber : kangaswad.wordpress.com
Sebagian ikhwah yang menjadi imam di beberapa masjid, mereka jengkel dengan orang-orang yang membawa anaknya ke masjid. Sebab, terkadang anak-anak itu bermain-main dan membuat gaduh. Sebaliknya, sebagian jama’ah ada yang tidak membawa anaknya ke masjid, ada pula yang membawa anaknya namun mereka gendong ketika shalat. Aku juga pernah mendengar bahwa Al Hasan dan Al Husain Radhiallahu’anhuma pernah naik ke punggung Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sedang shalat. Jika demikian mana sikap yang lebih tepat? Karena masalah ini sering terjadi di beberapa masjid dan terkadang menjadi sumber cekcok antara imam masjid dan para ayah.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah Ar Raajihi hafizhahullah menjawab:
Sikap yang semestinya adalah, tidak membawa anak yang masih kecil ke masjid. Terutama jika mereka gemar bermain-main dan membuat gaduh. Yang semestinya diajak ke masjid adalah anak laki-laki, jika sudah berumur 7 tahun. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
مروا أولادكم بالصلاة لسبع
“Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika berumur 7 tahun“Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih.
Jika anak-anak tersebut bisa diatur, tidak membuat gaduh dan tidak mengganggu orang yang shalat, maka tidak mengapa mengajaknya ke masjid dan ia duduk di bagian belakang. Adapun kisah tentang Al Hasan dan Al Husain, zhahir hadits menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengajak mereka, namun mereka yang datang sendiri dan masuk ke masjid. Mereka berdua juga tidak berisik serta tidak mengganggu.
Terdapat riwayat yang shahih tentang hal ini:
أن الحسن ركب على ظهر النبي
صلى الله عليه وسلم وهو ساجد، وتأخر النبي صلى الله عليه وسلم في السجود
وقال: كرهت أن أقوم من السجود حتى يقضي نهمه من الركوب
“Al Hasan dan Al Husain memanjat punggung Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam ketika beliau sedang sujud. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
pun memperlama sujudnya. Beliau berkata (setelah shalat) : ‘Aku enggan
bangun dari sujud, sampai mereka puas menaiki punggungku’“Kira-kira, demikianlah sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa-i, Ibnu Abi Syaibah, Al Hakim dari sahabat Syaddad bin Al Haad Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
Sebagaimana hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب فإذا قام حملها وإذا سجد وضعها
“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam pernah shalat sambil menggendong
Umamah bintu Zainab. Ketika berdiri, Nabi menggendongnya. Ketika sujud,
Nabi meletakkannya“.Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Qatadah Radhiallahu’anhu. Oleh karena itu, perbuatan yang semisal dengan apa yang terdapat dalam hadits ini, hukumnya boleh.
Maka, jika ada anak-anak di dalam masjid. Baik mereka datang bersama orang tuanya, atau datang sendiri, jika mereka tidak membuat gaduh, hal tersebut tidak mengapa. Wallahul Muwaffiq.
—
Sumber: http://islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=0&catid=1175&id=11897
Sumber : kangaswad.wordpress.com
0 komentar :
Posting Komentar