(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi)
Transaksi jual beli hendaknya mengandung empat hal. Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan dua hal: sah menurut agama, dan mengandung keadilan. Berikut ini akan dibahas hal yang ketiga dan keempat.
1 Penyebutan setelah ashar secara khusus adalah karena mulianya waktu tersebut di mana pada waktu itu berkumpul malaikat malam dan siang. (Fathul Bari)
Sumber artikel : asysyariah.com
Transaksi jual beli hendaknya mengandung empat hal. Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan dua hal: sah menurut agama, dan mengandung keadilan. Berikut ini akan dibahas hal yang ketiga dan keempat.
MENGANDUNG KEBAIKAN
Sesungguhnya Allah l memerintahkan untuk berbuat adil dan berbuat
baik. Di antara bentuk kebaikan adalah sikap toleransi dalam berjual
beli, tidak menipu dalam mengambil untung, bila meminta pelunasan utang
maka terkadang dengan menganggap lunas utang orang atau menggugurkan
sebagiannya, terkadang dengan memberi tempo, terkadang dengan bersikap
lunak dan bila ada orang yang hendak meminta dibatalkan transaksinya ia
menerimanya…
Demikian ringkasan penjelasan Ibnu Qudamah t dalam kitab Mukhtashar Minhaj Al-Qashidin.
Apa yang disebutkan beliau adalah sebuah gambaran sikap toleransi
seorang muslim dalam bermuamalah. Nabi n menganjurkan sikap demikian
karena dengan itu akan terjalin hubungan yang baik antara sesama
masyarakat. Namun kebaikan itu menuntut semua pihak, bukan hanya pihak
penjual tapi juga pihak pembeli. Bukan hanya pihak yang mengutangi tapi
juga pihak yang berutang. Bukan hanya pihak yang menyewakan tapi juga
pihak yang menyewa. Hal ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak,
bukan sebagian pihak sehingga terjadi ketimpangan.
Pada pembahasan ini kami akan memberikan sedikit perincian
sikap-sikap ihsan atau baik dalam bermuamalah sebagaimana berikut ini.
Khiyar
Khiyar yaitu opsi atau pilihan antara melangsungkan akad atau
membatalkan. Di antara bentuk toleransi Islam dalam perkara jual beli
adalah adanya khiyar.
Khiyar ini bisa karena keduanya masih dalam majelis jual beli
–belum berpisah– di mana keduanya masih memiliki kesempatan berpikir
pada transaksi yang mereka langsungkan. Ini disebut khiyar majelis.
Khiyar bisa juga disebabkan adanya cacat pada barang yang dibeli, ini disebut khiyar aib.
Atau disebabkan adanya penipuan, sehingga pembeli membelinya dengan
harga terlalu tinggi. Ini disebut khiyar ghabn, dan masih ada jenis
khiyar yang lain.
Seorang muslim yang taat mestinya tunduk pada aturan ini, baik dia
sebagai pihak penjual ataupun sebagai pihak pembeli. Aturan ini
ditetapkan tidak lain kecuali demi kemaslahatan semua pihak, sehingga
saling ridha itu dapat terwujud dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Disebutkan dalam hadits dari Hakim bin Hizam z, dari Nabi n, beliau
berkata:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا
“Penjual dan pembeli itu punya hak khiyar selama mereka belum berpisah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Menerangkan Aib atau Cacat
Pada pembahasan yang telah lewat telah diterangkan tentang
dilarangnya menutupi cacat pada barang dagangan dan perbuatan itu
merupakan salah satu perbuatan zalim yang dapat menghilangkan keberkahan
perdagangan. Maka sebaliknya, di antara sikap ihsan atau kebaikan
pedagang adalah menerangkan aib bila memang ada pada barang yang dia
jual. Yang demikian akan menyebabkan keberkahan dari Allah l pada apa
yang diperdagangkan.
Menepati Janji
Dalam perdagangan terkadang terdapat suatu perjanjian, ini bisa
berupa prasyarat dalam jual beli yang mereka sepakati. Selama
persyaratan tersebut tidak mengandung pelanggaran terhadap agama, maka
wajib bagi kedua belah pihak untuk memenuhinya. Nabi n bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin itu berada pada persyaratan-persyaratan mereka.” (HR. Abu Dawud)
Atau misalnya dalam bentuk jual beli salam yaitu pembelian dengan
cara memesan suatu barang kepada pedagang dengan spesifikasi yang jelas
dengan terlebih dahulu memberikan uangnya. Tentu transaksi yang semacam
ini sangat menuntut adanya kejujuran dan menepati janji.
Segera Memberikan Gaji Pegawai
Yakni setelah pegawai melakukan pekerjaannya, segeralah memberikan
gajinya, karena itu merupakan haknya, sedangkan dia telah memberikan hak
majikannya dengan melakukan pekerjaannya. Oleh karenanya, bila majikan
menahan haknya maka di hari kiamat nanti Allah l akan menjadi lawannya
sebagaimana hadits yang telah lewat.
Jujur
Kejujuran merupakan sifat yang terpuji. Jujur akan membawa kepada
kebaikan. Seorang pedagang dituntut untuk jujur dalam bertutur kata,
menerangkan cacat yang ada pada barang yang diperdagangkan dan tidak
mengada-ada. Sehingga dia tidak mengatakan barang telah ditawar sekian
sementara belum ditawar dengan harga tersebut atau bahkan belum ditawar
sama sekali. Bila mesti menyebutkan modalnya juga sejujurnya tanpa
meninggikannya.
Dengan kejujuran tersebut maka Allah l akan memberkahi
perniagaannya, sebagaimana hadits yang lalu. Dalam hadits yang lain dari
Watsilah bin Al-Asqa’ z, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n يَخْرُجُ إِلَيْنَا وَكُنَّا تُجَّارًا وَكَانَ يَقُولُ: يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ
Adalah Rasulullah n keluar menemui kami dan kami adalah para
pedagang, dan beliau mangatakan: “Wahai para pedagang, jauhi oleh kalian
kedustaan.” (Shahih Lighairihi, HR. At-Thabarani, Shahih At-Targhib,
2/164 no. 1793)
Amanah
Amanah juga merupakan sifat yang sangat terpuji, sifat yang
dimiliki orang-orang mulia. Nabi Muhammad n sendiri telah dijuluki
sebagai Al-Amin, orang yang sangat amanah, sejak sebelum diangkat
sebagai nabi. Sementara lawannya, yaitu khianat, adalah sifat
orang-orang munafik.
Sifat amanah sangat dibutuhkan dalam praktik jual beli, terlebih di
zaman di mana amanah telah diangkat dari umat ini. Nabi n berkisah:
“Sesungguhnya amanah itu turun pada pangkal qalbu orang-orang, lalu
turunlah Al-Qur’an sehingga mereka mengetahui ilmu dari Al-Qur’an dan
dari As-Sunnah. –Lalu Nabi n menerangkan kepada kami tentang tercabutnya
amanah–, beliau berkata: ‘Seseorang tidur sekali lalu dicabutlah amanah
dari qalbunya, maka masih tersisa bekasnya sedikit. Lalu seseorang
tidur sekali (lagi) lalu dicabutlah amanah dari qalbunya sehingga masih
tersisa bekasnya seperti bekas kulit yang menonjol dan berair, seperti
bara yang kamu jatuhkan pada kakimu lalu (kulitnya) menjadi berair, kamu
melihatnya meninggi tapi tidak ada apa-apanya. –Lalu Nabi n mengambil
kerikil dan beliau jatuhkan di kakinya–, sampai orang-orang saling
berjual beli, hampir-hampir tidak seorangpun menunaikan amanah.
Sampai-sampai disebut bahwa ada seorang yang amanah dari bani Fulan,
hingga orangpun mengatakan: ‘Betapa pandainya dia, betapa berakalnya
dia’, padahal tidak ada dalam qalbunya sebiji sawipun dari iman.”
(Shahih, HR. Muslim dan yang lain. Lihat sedikit penjelasan dalam Shahih
At-Targhib no. 2994)
Demikian mahalnya amanah. Oleh karenanya, Anas z menyebutkan:
مَا خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ n إِلاَّ قَالَ: لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ، وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ
Tidaklah Rasulullah n berkhutbah kepada kami kecuali berkata:
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki sifat amanah, dan tidak
ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (Shahih, HR. Ahmad,
Al-Bazzar, At-Thabarani, dan Ibnu Hibban akan tetapi dalam lafadz
beliau: Rasulullah n berkhutbah kepada kami dan mengatakan dalam
khutbahnya: Tidak ada iman… dst. Lihat Shahih At-Targhib no. 3004)
Atas dasar itu, tak heran bila Nabi n menjanjikan kedudukan yang
tinggi bagi seorang pedagang yang amanah. Dari Ibnu Umar c, bahwa
Rasulullah n bersabda:
التَّاجِرَ الْأَمِيْنُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang pedagang yang amanah, jujur, dan muslim, maka ia akan
bersama para syuhada pada hari kiamat.” (Hasan Shahih, HR. Ibnu Majah,
Shahih At Targhib, 2/162 no. 1783)
Seorang pedagang harus amanah dalam segala hal yang terkait dengan
perdagangan, termasuk tentunya dalam hal takaran dan timbangan. Ibnu
Mas’ud z berkata:
الصَّلاَةُ أَمَانَةٌ، وَالْوُضُوءُ أَمَانَةٌ، وَالْوَزْنُ
أَمَانَةٌ، وَالْكَيْلُ أَمَانَةٌ، -وَأَشْيَاءُ عَدَّهَا- وَأَشَدُّ
ذَلِكَ الْوَدَائِعُ
“Shalat adalah amanah, wudhu adalah amanah, timbangan adalah
amanah, takaran adalah amanah, -beliau menyebutkan beberapa hal- dan
yang paling beratnya adalah (amanah) titipan-titipan.” (Hasan,
diriwayatkan Al-Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib, 2/157 no. 1763)
Karena pentingnya amanah, Nabi n menyuruh kita untuk tetap amanah
walaupun kepada orang yang berkhianat kepada kita. Dari Abu Hurairah z,
ia berkata Rasulullah n bersabda:
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikanlah kewajiban amanah kepada orang yang mengamanahimu, dan
jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (Hasan, HR. Abu
Dawud no. 3535 lihat Shahih Sunan Abi Dawud)
Allah l juga berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah
adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (An-Nisa’: 58)
Tidak Menjual Barang kepada Orang yang Menggunakannya Untuk Maksiat
Bila kita mengetahui bahwa orang yang membeli barang dagangan kita
akan mempergunakannya untuk maksiat, maka tidak boleh bagi kita untuk
menjualnya kepadanya. Karena hal itu termasuk tolong-menolong dalam
perbuatan dosa. Allah l berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.” (Al-Ma’idah: 2)
Tidak boleh juga menjual senjata saat terjadi pertikaian di antara
muslimin. Ibnul Qayyim t mengatakan: “Senjata yang dijual oleh seseorang
kepada orang yang dia ketahui bahwa ia akan menggunakannya untuk
membunuh seorang muslim, maka haram, tidak sah. Karena ini mengandung
bantuan pada perkara dosa dan permusuhan. Tapi bila dia jual kepada
orang yang menggunakannya untuk berjihad di jalan Allah l, maka itu
merupakan ketaatan dan ibadah.” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, 2/12)
Iqalah
Artinya pembatalan akad jual beli dengan kerelaan penjual dan
pembeli. Ini merupakan kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah n bila
penjual dengan rela mau membatalkan akad jual beli ketika diminta oleh
pembeli, di mana pembeli membutuhkannya, sekalipun akad telah sah.
Sebagai gambarannya, disebutkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud: “Bila
seseorang membeli sesuatu dari orang lain lalu menyesali pembeliannya,
mungkin karena ada penipuan atau karena tidak lagi membutuhkannya, atau
karena tidak punya uang lagi, sehingga ia kembalikan barang kepada
penjual dan penjualpun menerimanya, maka Allah l akan menghilangkan
kesusahannya di hari kiamat nanti. Hal itu merupakan kebaikannya
terhadap pembeli, karena akad telah sempurna sehingga pembeli tidak
dapat membatalkannya.”
Dari Abu Hurairah z, ia berkata: Rasulullah n telah bersabda:
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ أَقَالَهُ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa mau membatalkan akad penjualan seorang muslim maka
Allah akan lepaskan dia dari kesulitannya di hari kiamat.” (Shahih, HR.
Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan ini lafadznya, Al-Baihaqi dan
yang lain, lihat Shahih At-Targhib no. 1758)
Samahah
Samahah berarti toleransi atau memudahkan urusan. Kita dianjurkan
memiliki sikap toleransi terhadap orang lain dalam urusan jual beli atau
utang piutang serta memudahkan urusan muamalah dengan mereka. Dari
Jabir z bahwa, Rasulullah n bersabda:
رَحِمَ الله رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang memudahkan urusan bila
menjual, memudahkan urusan bila membeli, dan memudahkan urusan bila
menagih haknya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Dalam riwayat Ibnu Hibban t ada tambahan lafadz: “Memudahkan bila melunasi.”
Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah z, ia berkata: Rasulullah n bersabda:
غَفَرَ اللهُ لِرَجُلٍ كَانَ قَبْلَكُمْ، كَانَ سَهْلًا إِذَا بَاعَ
سَهْلاً إِذَا اشْتَرَى سَهْلاً إِذَا قَضَى سَهْلاً إِذَا اقْتَضَى
“Allah mengampuni seseorang sebelum kalian. Orang itu bila menjual
memudahkan urusan, bila membeli memudahkan urusan, bila melunasi
memudahkannya, dan bila menagih memudahkannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam
As-Sunan Al-Kubra, 5/357)
Dalam hadits lain dari Utsman bin Affan z berkata: Rasulullah n bersabda:
أَدْخَلَ اللهُ الْجَنَّةَ رَجُلًا كَانَ سَهْلًا بَائِعًا وَمُشْتَرِيًا
“Allah memasukkan ke dalam Al-Jannah seorang penjual atau pembeli yang memudahkan urusan.” (HR. Ibnu Majah)
Dari Ibnu Umar dan Aisyah c, bahwa Rasulullah n bersabda:
مَنْ طَلَبَ حَقًا فَلْيَطْلُبْ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرَ وَافٍ
“Barangsiapa yang menuntut hak hendaknya menuntut dengan menjaga
(dari yang tidak halal), terpenuhi atau tidak terpenuhi.” (HR.
At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi)
Ibnu Hajar t mengatakan tentang hadits Jabir z di atas: “Di
dalamnya terdapat anjuran untuk mempermudah urusan muamalah dan
berakhlak yang luhur. Tidak musyahah (saling menyulitkan) dan tidak
menekan orang dalam menuntut hak, serta memaafkan mereka.” (Fathul Bari)
Wadh’ul Ja’ihah
Sebuah istilah ahli fiqih. Ja’ihah berarti bencana alam, bukan
upaya manusia. Semacam angin, hujan, atau hama. Wadh’u berarti
menggugurkan. Maksudnya adalah pengguguran akad karena tanaman/buah yang
dibeli terkena hama atau bencana sehingga tidak panen. Bila terjadi hal
semacam ini maka kerugian ditanggung penjual, sehingga penjual
mengembalikan uang kepada pembeli sebesar kerugiannya. (Lihat penjelasan
dalam kitab Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi 2/41, Syarhul Buyu’ hal. 64)
Hal tersebut adalah hukum yang ditetapkan oleh Nabi n sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah z, Rasulullah n bersabda:
لَوْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ
يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا، بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ
بِغَيْرِ حَقٍّ؟
“Seandainya engkau menjual buah kepada saudaramu lalu hama atau
bencana menimpanya, maka tidak halal bagimu untuk mengambil suatu apapun
darinya (pembeli). Dengan (imbalan) apa engkau mengambil harta
saudaramu dengan tanpa hak?” (HR. Muslim)
Tidak Banyak Sumpah
Yakni demi melariskan dagangannya. Ini adalah sifat tercela,
seandainyapun dengan jujur, terlebih jika bersumpah dengan kedustaan.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah z, ia berkata: Rasulullah n
bersabda:
ثَلاثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ: رَجُلٌ
حَلَفَ بَعْدَ الْعَصْرِ عَلَى مَالِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ فَاقْتَطَعَهُ،
وَرَجُلٌ حَلَفَ لَقَدْ أَعْطَى بِسِلْعَتِهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى،
وَرَجُلٌ مَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ، يَقُولُ اللهُ :الْيَوْمَ أَمْنَعُكَ
فَضْلِي كَمَا مَنَعْتَ فَضْلَ مَا لَمْ تَعْمَلْهُ يَدَاكَ
“Tiga golongan manusia Allah tidak akan berbicara dengannya dan
tidak akan melihatnya: Seseorang yang bersumpah setelah ashar1 atas
harta seorang muslim sehingga ia dapat mengambilnya, dan seseorang
bersumpah bahwa ia telah memberikan barangnya dengan lebih mahal dari
yang ia berikan, dan seseorang yang menghalangi (orang lain) dari
kelebihan airnya. Allah l mengatakan: ‘Hari ini Aku halangi kamu dari
karunia-Ku sebagaimana kamu halangi (orang) sisa dari sesuatu yang tidak
diupayakan oleh kedua tanganmu’.” (HR. Ibnu Hibban)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri z ia berkata:
مَرَّ أَعْرَابِيٌّ بِشَاةٍ فَقُلْتُ: تَبِيعُنِيهَا بِثَلاثَةِ
دَرَاهِمَ. قَالَ: لاَ، وَاللهِ. ثُمَّ بَاعَنِيهَا، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ
لِرَسُولِ اللهِ n فَقَالَ: بَاعَ آخِرَتَهُ بِدُنْيَاهُ
Seorang Arab badui melewatiku dengan membawa seekor kambing, lalu
aku katakan: “Juallah kepadaku kambing itu dengan harga tiga dirham.” Ia
menjawab: “Demi Allah, tidak. Setelah itu ia menjualnya kepadaku
(dengan harga tersebut) maka kutanyakan kepada Rasulullah n hal itu,
beliau menjawab: ‘Dia telah menjual akhiratnya dengan imbalan
dunianya’.” (Hasan, HR. Ibnu Hibban, Shahih At-Targhib no. 1792)
Dari Abdurrahman bin Syibl z, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah n bersabda:
إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ. قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ،
أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ
يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah para penjahat.” Para sahabat
berkata: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah halalkan jual beli?”
Beliau menjawab: “Ya, akan tetapi mereka bicara lalu berdusta dan mereka
bersumpah maka mereka berdosa.” (Shahih, HR. Ahmad, Shahih At-Targhib
no. 1786)
Dari Salman z, ia berkata: Rasulullah n telah bersabda:
ثَلاثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ:
أُشَيْمِطٌ زَانٍ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ، وَرَجُلٌ جَعَلَ اللهَ
بِضَاعَةً لاَ يَشْتَرِي إِلاَّ بِيَمِينِهِ وَلا يَبِيعُ إِلاَّ
بِيَمِينِهِ
“Tiga golongan manusia, Allah tidak akan melihat mereka pada hari
kiamat: orangtua yang berzina, orang miskin yang sombong, dan seseorang
yang menjadikan Allah sebagai dagangannya, dia tidak membeli kecuali
dengan sumpah dan tidak menjual kecuali dengan sumpah.” (Shahih, HR.
At-Thabarani, Shahih At-Targhib no. 1788)
Dari Abu Dzar z, dari Nabi n, beliau berkata:
ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ
يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ n
ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، فَقُلْتُ: خَابُوا وَخَسِرُوا وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ
اللهِ؟ قَالَ: الْـمُسْبِلُ، وَالْـمَنَّانُ، وَالْـمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ
بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ
“Tiga golongan, Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat,
tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih.” Nabi n
menyebutnya tiga kali maka aku katakan: “Rugi mereka, siapakah mereka,
ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang memanjangkan kainnya
(sampai bawah mata kaki), orang yang mengungkit pemberian, dan orang
yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (Shahih, HR. Muslim
dan Ashabus-Sunan)
Dari Abu Hurairah z ia berkata: Aku mendengar Rasulullah n bersabda:
الْحَلْفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ
“Sumpah itu (biasanya) membuat laris dagangan dan (biasanya) menghancurkan penghasilan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Abu Dawud: “Menghancurkan berkah.” (Shahih At-Targhib no. 1794)
4. SAYANG TERHADAP AGAMANYA
Sikap sayang seorang pedagang terhadap agamanya baik yang terkait
dengan dirinya atau yang mencakup urusan akhiratnya, di antaranya
seorang pedagang tidak semestinya akhiratnya tersibukkan dengan urusan
dunianya. Bahkan hendaklah ia memerhatikan agamanya. Rasa sayang
terhadap agama itu akan terwujud sempurna dengan memerhatikan enam
perkara:
Pertama, niat yang baik dalam berwirausaha. Hendaknya ia meniatkan
dengan itu untuk menjaga dirinya dari meminta-minta dan mencegah rasa
tamaknya terhadap apa yang ada di tangan manusia. Dia meniatkan untuk
mencukupi keluarganya, agar dengan itu ia termasuk golongan mujahidin.
Juga dia berniat untuk berbuat baik terhadap sesama muslimin.
Kedua, agar bermaksud dengan usahanya untuk menunaikan salah satu
fardhu kifayah. Karena bila perindustrian atau perdagangan terhenti,
tentu kehidupan pun akan macet. Namun di antara indusri ada yang sangat
penting, ada juga yang kurang perlu, karena terkait dengan perhiasan
atau sekadar untuk bermewah-mewahan. Maka bekerjalah pada industri yang
penting, supaya dengan itu usahanya bisa mencukupi kaum muslimin.
Jauhilah segala industri yang dibenci oleh agama. Apalagi yang maksiat.
Ketiga, janganlah pasar dunianya menyibukkannya dari pasar
akhiratnya. Pasar akhiratnya adalah masjid-masjid. Maka, hendaknya ia
jadikan awal siangnya adalah untuk akhiratnya sampai ia masuk ke pasar
dunia atau usahanya. Ia biasakan wirid-wiridnya. Dahulu orang-orang yang
shalih dari ulama salaf yang berprofesi pedagang menjadikan awal
siangnya dan akhirnya untuk akhiratnya. Bila mendengar adzan dzuhur dan
asar, hendaknya dia meninggalkan usahanya dan menyibukkan diri untuk
melakukan yang wajib.
Keempat, hendaknya senantiasa berdzikir kepada Allah l di pasar atau di tempat usahanya yang lain, membaca tasbih atau tahlil.
Kelima, tidak terlalu berambisi dengan pasar dan perdagangan.
Sehingga dia tidak menjadi orang yang pertama masuk pasar dan yang
terakhir keluar darinya.
Keenam, tidak hanya menjauhi yang haram, tapi juga menjauhi hal-hal yang syubhat.
(Diringkas dari penjelasan Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qashidin)
Para Pedagang, Bersedekahlah…
Dalam praktik jual beli, hampir tak lepas dari kata-kata yang tidak
ada manfaatnya atau bermudah-mudah dalam bersumpah. Lebih parah,
terkadang tercampuri dengan kata-kata yang haram, sumpah palsu, dan
beragam ucapan dusta. Oleh karenanya, Nabi n menganjurkan para pedagang
untuk bersedekah. Karena dengan sedekah akan meredam kemurkaan Allah l.
Dalam hadits dari Qais bin Gharazah z disebutkan:
كُنَّا فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ n نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ، فَمَرَّ
بِنَا رَسُولُ اللهِ n فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ، فَقَالَ:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ
وَالْحَلْفُ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Kami di masa Rasulullah n disebut samasirah (yakni sebutan bukan
dari bahasa Arab yang berarti makelar). Lalu Rasulullah n melewati kami
dan menyebut kami dengan sebutan yang lebih bagus darinya, maka beliau n
mengatakan: “Wahai para tujjar (yakni kata bahasa Arab yang berarti
para saudagar), sesungguhnya jual beli itu tercampuri kata-kata yang
tidak manfaat dan sumpah-sumpah, maka campurilah dengan sedekah.”
(Shahih, HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’
no. 7974)
Dalam riwayat lain: “Tercampur dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan dusta.”
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّ الشَّيْطَانَ وَالْإِثْمَ يَحْضُرَانِ الْبَيْعَ فَشُوبُوا بَيْعَكُمْ بِالصَّدَقَةِ
“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa mendatangi proses
jual beli maka campurilah jual beli kalian dengan sedekah.” (Shahih,
HR. At-Tirmidzi, Shahih Al-Jami’ no. 7973)
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Penyebutan setelah ashar secara khusus adalah karena mulianya waktu tersebut di mana pada waktu itu berkumpul malaikat malam dan siang. (Fathul Bari)
Sumber artikel : asysyariah.com
0 komentar :
Posting Komentar