Kamis, 12 Desember 2013

Seputar Nasikah (Aqiqah)
Tanya:
1.    Bagaimana bentuk syukur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau dikaruniai seorang anak?
2.    Bagaimanakah hukumnya ‘aqiqah, adakah kemudahan bagi orang yang  tidak mampu?
(Sedah Anuraga)
Samarinda-Kaltim
Jawab :
1.    Adapun cara bersyukur kepada Allah adalah dengan melakukan kewajiban-kewajiban syukur itu sendiri, yaitu: Meyakini dengan hati bahwa nikmat itu datangnya dari sisi Allah, memuji Allah dengan lisannya serta menyebut (menyandarkan) bahwa nikmat tersebut dari Allah, dan menggunakan nikmat tersebut dalam ketaatan.
Di antara bentuk kesyukuran yang sepantasnya dilakukan oleh setiap orang tua secara umum adalah menyambut kelahiran anaknya dengan cara-cara yang sesuai dengan syari’at dan menghindari amalan-amalan yang bertentangan dengannya, seperti adzan dan iqomah di telinga bayi, mengubur ari-ari bayi dengan tata cara tertentu dan selainnya, mengadakan acara kemaksiatan (misalnya musik dan ikhtilath) di tengah acara nasikah, dan selainnya. Di antara cara bersyukur adalah dia memberikan nama-nama yang baik kepada anaknya serta mendidiknya dengan pendidikan Islami yang benar.
2.    Sebelum kami menerangkan tentang hukum nasikah, maka terlebih dahulu kami menegaskan bahwa penamaan acara penyembelihan untuk bayi yang baru lahir dengan nama nasikah lebih utama daripada menamakannya dengan nama ‘aqiqah berdasarkan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ditanya tentang ‘aqiqah maka beliau bersabda :
لاَ يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوْقَ ، وَكَأَنَّهُ كَرِهَ الْاِسْمَ
“Allah tidak menyukai ‘uquq (asal kata ‘aqiqah) –seakan-akan beliau tidak menyukai nama itu-” (HR. Abu Daud 2842 dan An-Nasa`i (2/188) dan dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Al-Irwa: 4/392)
Adapun hukum nasikah, ada dua pendapat di kalangan para ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menyatakan sunnah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dengan dalil lanjutan hadits ‘Amr bin Syu’aib di atas, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسَكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسَكْ عَنْهُ، عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Siapa yang ingin mengadakan nasikah untuk anaknya maka hendaklah ia lakukan, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor”.
Sisi pendalilannya adalah: Beliau shallallahu alaihi wasallam mengembalikan masalah nasikah kepada keinginan orang tua sang anak, apakah dia ingin melakukannya ataukah tidak. Seandainya hukumnya wajib, niscaya beliau tidak akan mengembalikannya kepada keinginan seseorang.
Setelah kita mengetahui bahwa hukum dari nasikah ini adalah sunnah, maka tentunya ada keringanan bagi orang yang tidak mampu untuk tidak mengerjakannya, oleh karena itu kita tidak boleh mengatakan kepada seorang yang miskin: “Pergi dan cari pinjaman untuk acara nasikah”.
Adapun bila anaknya lahir pada pertengahan bulan sedangkan dia belum mempunyai uang saat itu, akan tetapi dia akan menerima gajinya pada akhir bulan, maka apakah dia harus meminjam uang dan membayarnya pada akhir bulan atau dia menunggu sampai akhir bulan? Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa yang lebih baik adalah dia menunggu sampai akhir bulan lalu melaksanakan nasikah. (Lihat Syarhul Mumti’  : 7/536)

Sumber artikel : al-atsariyyah.com

0 komentar :

Posting Komentar