Jumat, 13 Desember 2013


Pertanyaan:
Bismillah..
Afwan ustadz, mau tanya :
1. Waktu anak pertama saya lahir (perempuan), saya melakukan cukur rambut bukan pada hari ketujuh, dan melakukan sedekah sesuai dengan berat potongan rambut yang dicukur, karena bidan yang menangani anak saya tidak berani melakukan cukur rambut pada hari ketujuh, kepala bayi masih lunak, saya pribadi juga tidak berani mencukur rambut anak sendiri. Rambut anak saya dicukur setelah berumur 35 hari, hal ini juga saya lakukan saat anak kedua saya lahir. Apakah hal ini diperbolehkan karena ketidakmampuan saya untuk mencukur rambut kepala anak saya saat umur 7 hari? Apakah kalo tidak dicukur saat umur 7 hari, lebih baik tidak dicukur dan tidak sedekah sebesar berat rambut yang dicukur?
2. Bagaimana hukum dan cara memperlakukan potongan tali pusar bayi yang putus dengan sendirinya (puput-bhs jawa)? Apakah dibuang saja atau dikuburkan?
3. Menurut orang tua, sebaiknya potongan tali pusar disimpan saja, untuk obat saat bayi sakit, apakah hal ini dibenarkan dalam syariat?
Terima kasih dan jazakallahu khairan
Jawaban:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1. Mencukur rambut bayi, menyembelih kambing akikah dan memberi nama disunnahkan pada hari ketujuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh pula).” [HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani dari Samurah radhiyallahu'anhu]
Kemudian ulama khilaf tentang amalan-amalan di atas apabila telah lewat hari ketujuh, pendapat yang terkuat adalah tidak mengapa dilakukan setelah hari ketujuh jika memang adan suatu halangan, sebab penentuan hari ketujuh disepakati oleh ulama adalah sunnah dan tidak wajib.
Adapun disunnahkannya bersedekah dengan perak seberat rambut si bayi yang dicukur maka boleh dilakukan kapan saja, karena tidak ada dalil yang membatasi harinya, hanya saja lebih afdhal dilakukan segera setelah dicukur berdasarkan hadits,
عن أبي رافع قال لما ولدت فاطمة حسناً رضي الله عنهما قالت قال صلى الله عليه وسلم “احلقي شعره ، وتصدقي بوزنه من الورق على الأوفاض أو على المساكين” – يعني أهل الصفة – ؛ ففعلت ذلك ، فلما ولدت حسيناً ؛ فعلت مثل ذلك
“Dari Abu Rafi’, beliau berkata, “Ketika Fathimah melahirkan Al-Hasan radhiyallahu’anhuma, -Fathimah berkata- Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya terhadap orang-orang miskin -yakni yang tinggal di Shuffah- maka Fathimah pun melakukannya. Ketika ia melahirkan Al-Husain ia pun melakukan seperti itu.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dihasankan oleh Al-Albani dalam ta'liq Ad-Dha'ifah, no. 5100]
Faidah: Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ menjelaskan bahwa boleh bersedekah perak seberat rambut bayi dengan cara ditaksir apabila pada hari ketujuh belum mendapatkan tukang cukur yang mampu mencukur rambut si bayi.
2. Tidak ada cara khusus memperlakukan tali pusar bayi, sehingga boleh dibuang, dan lebih baik dikubur atau tidak menimbulkan bau atau dibongkar oleh anjing dan semisalnya.
3. Menyimpan tali pusar untuk obat tidak ada dalilnya dalam syari’at dan tidak pula menurut medis sepanjang yang kami ketahui, sehingga keyakinan seperti itu sama dengan meyakini jimat yang termasuk perbuatan syirik kepada Allah ta’ala.
Wallahu A’lam.
Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/tanya-jawab/#comment-2632

Sumber artikel : hanifatunnisaa.wordpress.com

0 komentar :

Posting Komentar