Sabtu, 13 Oktober 2012

Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 
Berqurban disyariatkan untuk yang hidup sebab tidak terdapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat yang aku ketahui, mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal secara khusus / tersendiri.
Putra-putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal istri-istri dan kerabat-kerabatnya, Rasulullah tidak berkurban untuk satu orangpun dari mereka. Beliau tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk istrinya (Khodijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga putrinya, dan seluruh anak-anaknya. Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu ucapan maupun perbuatan, akan tetapi hendaknya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.
Dan adapun mengikutsertakan mayit / orang yang sudah meninggal, maka telah dijadikan dalil untuknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuknya dan untuk keluarganya, sedangkan keluarganya mencakup istri-istrinya yang telah meninggal dan istri-istrinya yang masih hidup, dan juga beliau berqurban untuk umatnya yang di antara mereka ada yang sudah meninggal dan juga yang belum ada. Akan tetapi berqurban untuk mereka (orang-orang yang sudah meninggal) secara khusus / tersendiri, aku tidak mengetahui ada asalnya dalam sunnah.
Dinukil dari Syarhul Mumti’ 7/455, Ibnu Utsaimin, Judul Asli: Berqurban Untuk Mayit
***
Tanya:
Bolehkah mengucapkan niat misalnya jika saya ingin menyembelih hewan qurban untuk orang tua saya yang telah meninggal, lalu saya mengucapkan : Ya Allah, qurban ini untuk orang tua saya si fulan, atau saya melakukan hajat saya tanpa mengucapkan niat dan cukup.?
Jawab :
Niat tempatnya di hati, dan cukup dengan apa yang diniatkan dalam hati, dan tidak mengucapkannya dan dia harus mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar ketika akan menyembelih, berdasarkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan dua domba, dia sembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, membaca Bismillah dan Allahu Akbar. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah).
Dan tidak ada larangan, jika dia (yang berqurban ketika menyembelih) mengucapkan : Ya Allah, qurban ini untuk orangtuaku, dan ini adalah bukan termasuk mengucapkan niat.
***
Tanya:
Telah terjadi diskusi sekitar masalah qurban, sebagian mengatakan bahwa wasiat atas orang mati agar berqurban ( menyembelih hewan qurban yang pahala untuk yang mati) adalah tidak disyari’atkan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berwasiat untuk itu, begitu juga para khulafa’ur Rasyidin. Dan para peserta diskusi juga berpendapat bahwa bersedekah dengan harga hewan qurban lebih utama dari menyembelihnya ?
Jawab :
Menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah berqurban dan menganjurkan ummatnya untuk berqurban, dan qurban diperintahkan pada waktunya bagi orang yang masih hidup untuk dirinya dan keluarganya.
Adapun berqurban untuk orang yang telah meninggal, maka jika orang tersebut telah berwasiat dari sepertiga hartanya yang ditinggalkan, atau dia berwasiat dari sebagian hartanya yang telah dia wakafkan, maka wajiblah bagi orang yang diserahkan wakaf atau wasiat itu untuk melaksanakannya, jika ia tidak berwasiat dan tidak menjadikan pada wakafnya, dan ada seseorang yang hendak berqurban untuk bapaknya atau ibunya atau untuk selain keduanya maka hal itu adalah baik, dan ini termasuk bersedekah untuk orang yang sudah mati dan sedekah untuk orang yang sudah mati adalah disyari’atkan menurut perkataan ahlus sunnah waljama’ah.
Adapun bersedekah dengan harga hewan qurban dengan dasar bahwa yang sedemikian adalah lebih utama dari menyembelihnya, maka jika berqurban tersebut tertulis dalam wasiatnya atau wakafnya, maka tidak boleh
bersedekah dengan harganya, adapun jika hal itu bersifat tathawwu’ ( sedekah ) dari orang lain untuknya, maka hal itu luas ( boleh dengan harga dan boleh dengan hewan qurban, pent ) dan adapun berqurban untuk seorang muslim dan keluarganya yang masih hidup maka hal itu adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang mampu, dan menyembelihnya lebih utama dari membayar harganya, karena mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
***
Tanya:
Saya mempunyai saudara sepupu yang selalu menyembelih sembelihan untuk bapaknya/ kakeknya setiap tahun dan saya telah menasihatinya lebih dari sekali, namun ia selalu berkata : aku sudah bertanya dan mereka mengatakan tidak ada dosanya, maka bagaimanakah hukum yang benar berdasarkan syari’ah ?
Jawab :
Apabila ia menyembelih dan maksudnya berkurban di hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya ( 11,12 dan 13 dzulhijjah ) untuk bapaknya atau kakeknya dll , maka hal itu tidak apa-apa, atau ia menyembelih dan maksudnya untuk sedekah bagi mereka ( bapaknya/kakeknya dll ) yang akan dibagikan kepada kaum faqir, maka tidak apa-apa, karena sedekah dengan daging atau makanan lainnya , semuanya itu bermanfaat bagi yang hidup dan yang sudah meninggal berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau ditanya oleh seseorang tentang sedekah untuk ibunya yang telah meninggal dunia,
“apakah boleh saya bersedekah untuk ibuku?” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “ya , bersedekahlah untuknya” . (HR.Bukhari) dan dalam riwayat Muslim:“apakah ia akan mendapatkan pahala ,jika aku bersedekah untuknya ? maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab : ” ya”.
Singkat kata, para ulama sepakat bahwa sedekah bagi yang seudah meninggal bermanfaat baginya, begitu juga dengan do’a. Oleh karena itu jika ia bermaksud dari sembelihan itu sedekah bagi bapaknya atau kakeknya atau ia menyembelih sembelihan itu sebagai kurban di hari Idul Adha yang pahalanya ditujukan kepada Bapaknya dll yang sudah meninggal karena mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka tidak apa-apa dan dia akan mendapatkan pahala begitu juga yang sudah meniggal sesuai dengan keikhlasannya dan kesucian sumber harta yang digunakan untuk itu.
Adapun jika ia melaksanakan itu untuk mendekatkan diri kepada yang sudah meninggal, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang menyembelih untuk ahli kubur, berhala, jin dll agar mendapatkan pertolongan mereka, atau agar mereka memberikan manfaat dan menjauhkan mereka dari penyakit dan segala bahaya, maka itu adalah perbuatan syirik, sebagaiman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah,” (HR.Muslim)
(Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385)

Sumber : abuabdurrohmanmanado.wordpress.com

0 komentar :

Posting Komentar