Selasa, 03 Januari 2012

Assalamualaikum warahmatullah. Uastadz yang terhormat, pada kesempatan kali ini ana ingin bertanya:
1.    bagaimana hukumnya seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki dengan maksud untuk dinikahi? Hal ini dimalksudkan semata-mata hanya untuk menjaga  kehormatannhya. Apakah diperbolehkan dalam islam?
2    Apa benar bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah  
dari pusar hingga lutut?
3    apakah larangan menggunakan sutra bersifat umum sehingga   
meliputi pula sapu tangan permadani, seprei dan sebagaianya?
Mohon jawaban yang lengkap dari ustadz. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.



Jawaban
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu’ala Rasulillah
Seorang perempuan selama belum menikah maka yang paling berhak atas dirinya adalah walinya.  Diantara kewajiban wali adalah menikahkan perempuan yang berada di bawah pengampuannya dengan seseorang yang diridhai agama dan akhlaqnya.  Seperti ditegaskan Rasulullah,
“jika seseorang yang engkau ridhai agama dan akhlaqnya meminang kepadamu, maka nikahkanlah ia.  Jika kamu sekalian tidak melakukannya, maka akan timbul fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang besar.”(Riwayat Tirmidzi dan Abu Hurairah)
Termasuk di sini, diperbolehkan bagi wali untuk menawarkan perempuan yang berada di bawah pengampuannya kepada orang-orang yang baik agama dan akhlaknya.  Tidak perlu sungkan melakukan penawaran ini karena di dalamnya mengandung kebaikan dan maslahat bagi perempuan yang diampu tersebut dan bagi orang yang ditawari.  Menikah juga merupakan jalan Islam. Di samping itu, menikahkan seorang perempuan dengan seorang yang baik agama dan akhlaknya diperintahkan dalam sunnah Nabawiyyah.
Wali adalah seorang yang telah baligh, berakal, sehat dan merupakan kerabat dekat perempuan (‘ushbah), seperti bapak, kakek dari sisi ayah, anak, cucu, dan terus ke bawah, saudara laki-laki sekandung, saudara lelaki seayah, saudara lelaki sekandung bapak dan anak-anak mereka, dan lebih dekat maka lebih berhak.  Artinya penawaran diri perempuan itu dapat melalui mereka ini.
Akhirnya semoga Saudari diberi kemudahan untuk segera menikah dengan orang yang salih.
Wallahu waliyu at taufiq.

Adapun pertanyaan tentang aurat wanita maka seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi lelaki yang bukan mahramnya.  Ini telah jelas adapun yang ditanyakan bahwa batasan antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut, sebenarnya hal itu berlaku dalam kondisi khusus.  Yaitu jika ia berada di rumahnya di tengah saudara-saudara wanita dan karib kerabat wanitanya.  Sedangkan pada dasarnya, ia wajib menuntup seluruh tubuhnya agar para wanita lainnya tidak mengikuti dan melakukan kebiasaan membuka aurat tersebut.  Begitu pula ia wajib menutup anggota-anggota tubuhnya yang menarik di hadapan mahramnya dan di hadapan wanita-wanita selain keluarganya, agar dia tidak menjadi bahan pembicaraan disebabkan sebagian mahram atau wanita-wanita asing itu menceritakan bentuk tubuhnya kepada orang lain.  Dalam hadits, Rasulullah #n bersabda, Janganlah seorang wanita menceritakan seluk beluk wanita lain di hadapan suaminya hingga seolah-olah suaminya itu melihatnya dengan mata kepala.”
Maksudnya jika ia menampakkan anggota-onggota tubuh yang menarik seperti dada, lengan, perut, punggung, leher, bahu dan betisnya. Maka siapa pun yang melihat pasti terlintas dalam pikirannya seperti itu. Biasanya seorang wanita suka menceritakan apa yang dia lihat kepada keluarganya yang laki-laki maupun perempuan. Mereka akan menceritakan hal tersebut kepada laki-laki sehingga akan membangkitkan gairah/ ketertarikan mereka kepada wanita tersebut. Hal itu tentu sangat berbahaya. Oleh karena itu wajib menutup anggota-anggota tubuh yang menarik seperti dada, lengan, perut, punggung, leher, bahu, betis, dan sejenisnya meskipun dihadapan mahram dan kaum wanita lain. Lebih-lebih di tempat keramaian seperti pesta, resepsi, di rumah sakit, sekolahan meskipun di sekelilingnya hanya kaum wanita saja. Kadangkala tanpa sengaja pandangan kaum pria dan anak-anak usia puber tertumpu pada mereka. Dalam hal ini pun Rasulullah telah mengancam seorang wanita yang berpakaian tipis dan sempit dalam sabdanya, “Dua kelompok manusia yang termasuk penghuni neraka. Salah satunya wanita-wanita yang berbusana tetapai pada hakikatnya telanjang, berjalan berlenggak-lenggok menarik perhatian manusia, kepala-kepala mereka laksana punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium aromanya.

Makna berpakaian tetapi pada hakikatnya teklanjang adalah memakai busana yang transparan dan sempit hingga membentuk lekuk-lekuk tubuh mereka dan terdapat celah mena,pakkan dada dan anggota tubuh yang menarik lain. Termasuk juga menampakkan diri di pesta-pesta dan tempat-tempat keramaian lain. Allauhu A’lam

Untuk masalah larangan memakai sutra, hal ini berdasarkan pemberian rukhsah/keringanan yang diberikan kepada seorang sahabat karena beliau alergi sehingga diberi keringanan oleh Nabi #n. Ini menunjukkan bahwa selain karena udzur maka pemakaian sutera di larang, walaupun hanya sekedar hiasan di kain/pakaian seperti tersurat dalam larangan beliau untuk mengenakan kain Qissiy, yaitu kain yang bersulam sutera sebagai penghiasnya. Allahu a’lam.

Sumber : majalah-elfata.com

0 komentar :

Posting Komentar