Selasa, 03 Januari 2012

BOLEHKAH MEMILIKI INJIL ?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin Rahimahullah

Tanya: Apakah seorang muslim boleh untuk memiliki Injil untuk mengetahui firman Allah kepada hamba dan rasul-Nya Isa ‘alaihish sholaatu was salaam?
Jawab: Tidak boleh untuk memiliki sesuatupun dari kitab-kitab sebelum Al Quran, seperti Injil, Taurot, atau selain keduanya, karena dua sebab:
Sebab pertama: Sesungguhnya semua hal yang bermanfaat telah Allah subhanahu wa ta’ala terangkan dalam Al Quranul Karim
Sebab kedua: Sungguh yang terdapat di dalam Al Quran telah mencukupi dari kitab-kitab sebelumnya, karena firman Allah Ta’ala:
نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ
“Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya…” (QS Ali Imron: 3).
Dan firman Allah Ta’ala:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan…” (QS Al Maidah: 48).
Maka sesungguhnya kebaikan yang ada di kitab-kitab sebelum Al Quran terdapat dalam Al Quran.
Adapun perkataan si penanya, bahwa dia ingin mengetahui firman Allah kepada hamba dan rasul-Nya Isa, maka hal-hal yang bermanfaat dari firman Allah tersebut pasti telah Allah kisahkan di dalam Al Quran sehingga tidak perlu untuk mencari di kitab lain. Selain itu, Injil yang ada sekarang telah diubah, dan yang menunjukkan hal itu adalah dengan adanya empat injil yang berselisih antara satu dengan yang lainnya dan itu bukan Injil yang satu, dengan demikian tidak boleh percaya padanya.
Adapun tholibul ilmi (penuntut ilmu) yang mempunyai ilmu yang mantap untuk mengetahui yang haq (benar) dari yang bathil maka tidak terhalang untuk mengetahui kitab tersebut untuk membantah kesalahan di dalam kitab itu dan menegakkan hujjah (bukti) atas para penganutnya.
(Sumber: Majmu’ Fatawa jilid 1).
Sumber URL :  http://fdawj.atspace.org/awwb/th1/11.htm#sub2

Sumber : kaahil.wordpress.com

0 komentar :

Posting Komentar