Pertanyaan:
Bagaimana hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah?
Jawaban :
Hukumnya tetap syah. Karena telah shahih dari Nabi #n bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang kedua. Maka dalam hal ini, shalat beliau yang kedua ini adalah shalat sunnah bagi beliau. Demikian pula telah shahih dari dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Muadz #v bahwa dia pernah ikut shalat isya di belakang Nabi #n, kemudian dia pulang mengimami jamaah shalat isya. Maka dalam hal ini, shalat isya ini merupakan shalat wajib bagi jamaahnya dan merupakan shalat sunnah bagi Muadz. Wallahu Waliyyu at-taufiq.
(Sumber: Majallah Ad-Da’wah edisi 1033, Syaikh Ibnu Baaz) http://al-atsariyyah.com/jika-imam-dan-makmum-berbeda-niat.html
0 komentar :
Posting Komentar