Sabtu, 24 Mei 2014

Pertanyaan:
Bolehkah seseorang memiliki beberapa nama sebagaimana Rosululah juga memiliki nama lain?  

Jawaban:
http://www.danielcalloway.com/wp/wp-content/uploads/2013/07/Hello-my-name-is2-720x505.jpgSaudaraku yang dimuliakan Allah ta'ala, semoga Allah memberkahi anda sekeluarga. Hukum asal dalam bab muamalah adalah boleh. Segala sesuatu boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Sedangkan dalam bab ibadah, hukum asalnya adalah haram. Setiap ibadah adalah haram, sampai ada contohnya dari Nabi  shallallahu 'alaihi wasallam.
Hal yang anda tanyakan di atas termasuk bab muamalah, dan kami tidak mengetahui ada dalil yang melarang pemberian nama lebih dari satu. Namun lebih baik lagi jika namanya cukup satu saja dan nama yang lain diberikan dalam bentuk kunyah, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi -shallallah ‘alaihi wasallam- dan para sahabat.
Misalnya: Abul Qasim, Abu Muhammad, Abu Abdirrahman, Ummu Salman, Ummu Aiman, dan sebagainya. Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata,
الفصل الثامن: في جواز التسمية بأكثر من اسم واحد. لما كان المقصود بالاسم التعريف والتمييز، وكان الاسم الواحد كافيا في ذلك كان الاقتصار عليه أولى، ويجوز التسمية بأكثر من اسم واحد، كما يوضع له اسم وكنية ولقب.
“Pasal Delapan: Tentang bolehnya memberi nama dengan lebih dari satu. Karena maksud dari nama adalah untuk pengenal dan pembeda, dan satu nama sudah cukup untuk itu, maka lebih baik kita mencukupkan diri dengan satu nama. Namun boleh memakai lebih dari satu nama, misalnya memakai nama, kunyah dan gelar dalam satu waktu.” (Tuhfatul Maudud di Ahkamil Maulud hal. 144)
Adapun nama-nama Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, kalau kita perhatikan itu bukanlah nama-nama seperti yang kita biasa pakai sebagai pengenal dan pembeda, namun berupa gelar-gelar yang menunjukkan sifat yang beliau miliki. Ibnul Qayyim mengatakan, “Adapun nama-nama Allah, kitab-kitabNya, dan RasulNya karena mengandung sifat-sifat yang menunjukkan pujian, tidak hanya berfungsi sebagai pengenal dan pembeda, dab perlu diperbanyak karena kemuliaan, keagungan dan keutamaan pemilik nama.”( Tuhfatul Maudud di Ahkamil Maulud hal. 144).  Wallahu A’lam.

0 komentar :

Posting Komentar