Jumat, 20 September 2013

Inilah Jawaban Bagi Mereka yang “Mengkafirkan” Pemerintah Indonesia karena Menggunakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negaranya


Apakah Pemerintahan Indonesia dapat dikatakan pemerintahan Islam? Perlu diketahui bahwa pimpinan negaranya seorang muslim, shalat dan puasa dan kebanyakan pegawainya muslim serta kebanyakan penduduknya muslim. Tetapi dasar negaranya Pancasila yaitu :
  1. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. 3. Persatuan Indonesia
  4. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Jawaban Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah
Tinggalkan pertanyaan ini, berikanlah pertanyaan lain, kita tidak bisa mengatakannya sekarang, Islamiyyah atau tidak Islamiyyah.
…. Ini (Indonesia-pen) adalah negara kaum muslimin, tercampur di dalamnya Islam dan kesyirikan. Tidak bisa kita katakan sebagai negara Isalam 100%. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah menjawab tentang negeri Mardin, apakah dia negara Islam atau bukan. Beliau menjawab : “Di dalamnya ada Islam dan ada Kekufuran.” Baarokallaahu fiikum.
Jawaban Asy-Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah
Pertama-tama, dalam menghukumi pemerintahan tertentu, kita harus melihat di atas apa Negara itu berdiri, dasar-dasarnya dan UUD nya. Maka kita perlu melihat banyak perkara, susah/tidak bisa kita menghukumi dengan hanya melihat sebagian dasarnya. Kita harus melihat seluruh dasar-dasar dan prinsip-prinsipnya.
Kalimah hukumah adalah masdar dari……حكـم Yakni diambil dari kata-kata hukum. Maka semua undang-undang, hukumnya harus dilihat apakah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Kita harus melihat kepada semua hukum yang dipergunakan. Seorang penguasa muslim yang menyatakan keislamannya, mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjaga syiar-syiar Islam, tidak syak (ragu-pen) lagi bahwa dia seorang muslim. Kita tidak menghilangkan keislamannya kecuali setelah melihat kekafiran yang jelas dan terang. “Siapa yang telah menetapkan ke-Islamannya dengan yakin, tidak dapat hilang ke-Islamannya itu dengan sesuatu yang meragukan”.
Adapun jika ada padanya tanda-tanda kefasikan, kemaksiatan bahkan kekufuran_yang kadang-kadang hal ini tidak diketahui oleh sebagian muslimin_dia tidaklah harus dikafirkan. Seorang muslim selama dia bersyahadat dan beriltizam (komitmen) dengan shalat, maka dia tetap seorang muslim. Adapun mengenai hukumah atau pemerintahan, kita perlu melihat apa yang dipakai sebagai hukumnya.
SUMBER : Majalah Salafy Edisi Khusus/33/1420 H/1999 M Halaman 61-62 dan 64
* * *

Memutuskan perkara tidak dengan apa yang diturunkan Allah, masih Muslim ataukah Kafir keluar dari Islam?

Lajnah Daimah (Dewan Riset dan Fatwa) ditanya : “Orang yang memutuskan perkara tidak dengan apa yang diturunkan Allah, apakah dia masih muslim atau kafir akbar dan apakah diterima amalannya?”
Dewan menjawab :
Segala puji hanya milik Allah, semoga Shalawat dan salam tercurah kepada Rasul-Nya dan para sahabatnya, selanjutnya :
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang kafir.” (Al-Maidah : 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang zalim.” (Al-Maidah : 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang fasiq.” (Al-Maidah : 47)
Akan tetapi apabila dia menganggap halal perbuatan demikian, bahkan meyakini hal itu boleh, maka dia kafir, kufur akbar, zalim akbar, fasik akbar yang menyebabkan keluar dari Islam.
Adapun jika dia melakukan itu karena suap, atau tujuan tertentu, dan masih meyakini haramnya perbuatan tersebut, maka dia berdosa, dan dianggap kafir, kufur ashghar(kecil-pen) dan fasik ashghar, tidak mengeluarkannya dari Islam. Sebagaimana telah dijelaskan oleh ulama tentang tafsir ayat-ayat tersebut.
Wabillaahi taufiq. Semoga shalawat senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
SUMBER :  Halaman 159-160 Buku TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH = KAFIR ? Judul Asli Fitnah Attakfiir karya Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Alih Bahasa Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Penerbit Pustaka Ar-Rayyan, Solo, 2005.
* * *

Fatwa Ulama tentang Berhukum dengan selain Hukum Allah


Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah Ta’ala berkata setelah menjelaskan sebab kesesatan: “Jika engkau telah mengetahui hal ini, maka tidak boleh membawa ayat-ayat ini kepada sebagian pemerintah kaum muslimin dan para hakim mereka yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah berupa undang-undang buatan manusia. Saya berkata: tidak boleh mengkafirkan mereka dan mengeluarkannya dari agama, jika mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Walaupun mereka berdosa dengan sebab berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Sebab walaupun mereka seperti Yahudi dari sisi berhukum tersebut, namun mereka menyelisihinya dari sisi yang lain, yaitu keimanan mereka dan pembenaran mereka dengan apa yang diturunkan Allah. Berbeda dengan Yahudi yang kafir, mereka mengingkari (hukum Allah).”

Beliau berkata pula: “Kekufuran terbagai menjadi dua macam: kufur i’tiqadi dan amali. Adapun i’tiqadi tempatnya di hati, sedangkan amali tempatnya di jasmani. Barangsiapa yang amalannya kufur karena menyelisihi syariat dan sesuai dengan apa yang diyakini dalam hatinya berupa kekafiran, maka itu kufur i’tiqadi yang tidak diampuni Allah dan dikekalkan pelakunya dalam neraka selamanya. Adapun bila perbuatan tersebut menyelisihi yang diyakini dalam hati, maka dia mukmin dengan hukum Rabb-nya. Namun penyelisihannya dalam hal amalan, maka kekafiran adalah amali saja dan bukan kufur i’tiqadi. Dia berada di bawah kehendak Allah, jika Dia menghendaki maka disiksa dan jika Dia menghendaki maka diampuni. (lihat Silsilah Ash-Shahihah karya Al-’Allamah Al-Albani rahimahullah, 6/111-112)
Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkata:
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena meremehkan, atau menganggap hina, atau meyakini bahwa yang lainnya lebih mendatangkan kemaslahatan dan lebih bermanfaat bagi makhluk, atau yang semisalnya, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Di antara mereka adalah orang yang membuat undang-undang untuk manusia yang menyelisihi syariat Islam agar dijadikan sebagai metode yang manusia berjalan di atasnya.
Karena mereka tidaklah meletakkan undang-undang yang menyelisihi syariat Islam tersebut melainkan mereka meyakini bahwa hal tersebut lebih bermaslahat dan bermanfaat bagi makhluk. Karena telah diketahui secara akal yang pasti dan secara fitrah bahwa tidaklah manusia berpaling dari suatu metode menuju metode yang lain yang menyelisihinya, melainkan dia meyakini adanya keutamaan metode yang dia condong kepadanya dan adanya kekurangan pada metode yang dia berpaling darinya.
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah namun dia tidak merendahkan dan meremehkannya, dan tidak meyakini bahwa hukum yang selainnya lebih mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya atau yang semisalnya, maka dia dzalim dan tidak kafir. Dan berbeda tingkatan kedzalimannya, tergantung yang dijadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya.
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah bukan karena merendahkan hukum Allah, tidak pula meremehkan dan tidak meyakini bahwa hukum yang lainnya lebih mendatangkan maslahat dan lebih manfaat bagi makhluknya atau semisalnya, namun dia berhukum dengannya karena adanya nepotisme terhadap yang dihukum, atau karena sogokan, atau yang lainnya dari kepentingan dunia maka dia fasiq dan tidak kafir. Dan berbeda pula tingkatan kefasiqannya, tergantung kepada ada yang dia jadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya.”

Kemudian beliau berkata: “Masalah ini, yaitu masalah berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, termasuk permasalahan besar yang menimpa para hakim (pemerintah) di jaman ini. Hendaklah seseorang tidak terburu-buru dalam memberi vonis (kafir) kepada mereka dengan apa yang mereka tidak pantas mendapatkannya, sampai jelas baginya kebenaran, karena masalah ini sangatlah berbahaya –kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki pemerintahan muslimin dan teman dekat mereka–. Sebagaimana pula wajib atas seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu, untuk menjelaskan kepada mereka supaya ditegakkan kepada mereka hujjah dan keterangan yang jelas, agar seseorang binasa di atas kejelasan dan seseorang selamat di atas kejelasan pula. Jangan dia menganggap rendah dirinya untuk menjelaskan dan jangan pula dia segan kepada seorang pun, karena sesungguhnya kemuliaan itu milik Allah, Rasul-Nya dan milik kaum mukminin.” (Lihat Syarah Tsalatsatul Ushul, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 158-159. Lihat pula kitab Fitnatut Takfir, hal. 98-103)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Mereka ditanya: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah apakah dia muslim atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan tidak diterima amalannya?’
Mereka menjawab:
Allah berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al-Maidah: 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْظَالِمُوْنَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim.” (Al-Maidah: 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Maidah: 47)

Namun apabila dia meyakini halalnya hal tersebut dan meyakini bolehnya maka ini kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar yang mengeluarkan dari agama.
Adapun jika dia melakukan itu karena sogokan atau karena maksud lain, dan dia meyakini haramnya hal tersebut, maka dia berdosa, termasuk kufur ashgar, dzalim ashgar, dan fasiq ashgar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.

Atas nama:
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Baz
Wakil ketua: Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayyan
(Lihat Fitnatut Takfir, hal. 104-105)
Wallahul muwaffiq.

SUMBER : http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=169
* * *

Sumber artikel: kaahil.wordpress.com

0 komentar :

Posting Komentar