Minggu, 04 November 2012

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh..
Maaf ustadz…
Saya seorang mualaf. Dahulu saya bekerja sebagai bodyguard selebritis di Jakarta. Alhamdulillah, Allah berkenan untuk memberikan hidayah kepada saya. Sayapun mulai belajar agama islam sedikit demi sedikit. Saya tinggalkan pekerjaan lama dan mencoba pekerjaan lain yang lebih bersih. Dari mulai jualan kecil-kecilan sampai dengan sopir ambulance puskesmas pernah saya alami. Bagi saya, yang penting halal.
Setelah menikah -istri muslimah taat-, Saya mulai mencari pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Saat ini, saya bekerja di sebuah company yang bergerak dibidang jasa. Hanya saja saya diberi tugas untuk memasok uang di mesin-mesin ATM bank yang menjadi nasabah company saya.
Pertanyaan saya, apakah pekerjaan saya saat ini termasuk dalam pekerjaan riba yang dilaknat Rosulullah dalam haditsnya..?
Mohon untuk dijelaskan. Saya siap untuk meninggalkan pekerjaan ini seandainya termasuk dalam pekerjaan riba yang terlaknat. Bagi saya, keberkahan rizki buat keluarga adalah yang utama. Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Dwi di Semarang.
Wa’alaikumus salam
Saudara Dwi –semoga Allah merahmati kita semua- saya merasa bahagia melihat semangat dan antusias saudara dalam mencari rezeki yang halal dan kekhawatiran saudara dari harta yang haram. Memang permasalahan halal dan haram sangat penting sekali bagi seorang muslim dan ini ditunjukkan langsung dengan pengaitan Allah SWT antara makanan yang baik dengan amal shalih dan ‘ibadah. Di dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah- sholallahu alaihi wasallam- bersabda,
????? ??????? ??????? ??? ???????? ?????? ???????? ??????? ??????? ?????? ?????????????? ????? ?????? ???? ?????????????? ??????? ??? ???????? ????????? ?????? ???? ????????????? ??????????? ???????? ?????? ????? ??????????? ??????? ??????? ??? ???????? ????????? ??????? ?????? ???? ?????????? ??? ????????????? ????? ?????? ????????? ??????? ????????? ???????? ???????? ??????? ???????? ????? ?????????? ??? ????? ??? ????? ???????????? ??????? ???????????? ??????? ???????????? ??????? ???????? ???????????? ???????? ??????????? ????????
“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik,tidak menerima kecuali yang baik,dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya,”Hai rasul-rasul,makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh .Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (al-Mu’minun: 51). Dan Ia berfirman, “Hai orang-orang yang beriman,makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”, (al-Baqarah: 172). Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a: Ya Rabb,Ya Rabb, sedang makanannya haram,minumannya haram,pakaiannya haram,ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam az-Zakaah no.1015, at-Tirmidzi dalam Tafsirul Qur’qn no.2989,Ahmad dalam Baaqi Musnad al-Muktsriin no.1838, ad-Darimi dalam ar-Riqaaq no. 2717.)
Dalam hadits diatas Rasululloh menjelaskan bahwa makanan yang dimakan seseorang mempengaruhi diterima dan tidaknya amal sholeh seseorang. Hal ini tentunya cukup membuat kita memberikan perhatiaan yang serius dan berhati-hati dalam permasalahan ini.
Ibnu Rajab RAH berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan makan makanan yang halal. Sedangkan makan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima”( Jaami’ul’Uluum wal Hikam 1/260.)
Hal ini sangat berbahaya sekali, perhatikan lagi sabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- yang lain:
???????? ?????? ?????? ???????? ???? ?????? ?????????? ??????? ????
“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka Neraka lebih pantas baginya”(Bagian dari hadits yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dalam at-Targhiibu wa at-Tarhiib 3/17).
Melihat permasalahan saudara yang bekerja di satu perusahaan (Company) yang bergerak dibidang jasa yang tentunya beragam jenis pekerjaan disediakan untuk para nasabahnya. Diantaranya adalah memasukkan uang kedalam ATM dan saudara kebetulan mendapatkan tugas pekerjaan tersebut. Memasukkan uang ke ATM tidak berhubungan langsung dengan praktek ribawi sehingga pekerjaan tersebut tidak mengapa. Sedangkan pemilik ATM adalah bank atau institusi ribawi tidak otomatis menjadikan pekerjaan tersebut berbau riba. Sebab bila hal itu dihukumi dengan berbau riba karena ada unsur tolong menolong dengan lembaga ribawi maka pekerjaan-pekerjaan lainnya pun tak lepas darinya. Mulai pekerjaan polisi keamanan, petugas kebersihan kota, pos dan giro, jasa pengiriman barang sampai penyedia layanan internet yang jelas membantu perkembangan lembaga ribawi tersebut.
Dengan demikian, menurut hemat saya pekerjaan saudara di perusahaan tersebut diperbolehkan dan harta yang didapatkan dari perusahaan tersebut halal. Berbeda bila saudara adalah bagian dari Bank atau lembaga ribawi pemilik ATM tersebut. Wallahu A’lam

Sumber: ustadzkholid.com

0 komentar :

Posting Komentar