Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Apakah setelah talak raj’i, suami masih wajib memberi nafkah dan tempat tinggal kepada sang istri yang dicerainya?
Abdullah
0813277xxxxx
Jawab :
Apakah setelah talak raj’i, suami masih wajib memberi nafkah dan tempat tinggal kepada sang istri yang dicerainya?
Abdullah
0813277xxxxx
Jawab :
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Talak dalam Islam terbagi menjadi tiga dengan perincian; yang dua adalah talak raj’i (talak yang dapat dirujuk) dan yang satu talak ba’in (talak perpisahan). Hal ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala :
Talak dalam Islam terbagi menjadi tiga dengan perincian; yang dua adalah talak raj’i (talak yang dapat dirujuk) dan yang satu talak ba’in (talak perpisahan). Hal ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكُُ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk
lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah : 229)
Apabila telah terjadi dua kali talak ini, maka jadilah talak ketiga
sebagai talak ba’in sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً
غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ
إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ
يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua),
Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan
suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin
kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum
Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau)
mengetahui.” (al-Baqarah : 230)
Dalam talak raj’i, status suami-istri masih berlaku, kecuali hubungan
suami-istri, karena Allah ta’ala masih memanggil si lelaki dengan
lafazh “bu’ul” (suami) dalam firman-Nya,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ
وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)
tiga kali quru’ tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan
Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.
dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (al-Baqarah : 228)
Oleh karena itu, suami masih wajib memberikan nafkah dan tempat
tinggal bagi istrinya yang ditalak raj’i selama belum selesai masa
iddah. Sang suami dilarang mengusir istrinya tersebut dari rumah,
kecuali istri tersebut melakukan perbuatan keji yang jelas, seperti
dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,
يَاأَيُّهَا النَّبِي إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ
لاَتُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلاَيَخْرُجْنَ إِلآَّ أَن يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ
اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَتَدْرِي لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ
ذَلِكَ أَمْرًا
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah
kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada
Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan
janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan
perbuatan keji yang terang.” (ath-Thalaq :1)
Demikianlah, para suami dilarang berbuat zhalim dengan tidak
memberikan nafkah kepada istrinya yang ditalak dengan talak raj’i, baik
talak satu ataupun dua. Sebaiknya segera rujuk apabila dirasa hal itu
dapat membantu melaksanakan syariat islam di dalam keluarga, sebab suami
lebih berhak untuk rujuk dan diterima rujuknya oleh istri tersebut
sebelum berlalu masa iddah. Bila telah berlalu, maka wanita tersebut
memiliki hak untuk menolak dan lelaki harus mengajukan pinangan baru dan
pernikahan baru lagi.
Semoga bermanfaat.
Sumber: majalahsakinah.com
0 komentar :
Posting Komentar