Yang Paling Menakutkan Ketika Naik Pesawat
Oleh : Al-Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Dimana dalam keadaan mereka sangat membutuhkan pertolongan
Allah ta’ala pun mereka masih berani berbuat maksiat, yang oleh
orang-orang kafir di zaman Jahiliyah, tidak berani melakukannya. Sebagaimana yang Allah ta’ala kabarkan dalam Al-Qur’an,
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ
يُشْرِكُونَ
“Maka apabila mereka menaiki kapal (dalam keadaan takut tenggelam)
maka mereka pun berdoa kepada Allah dengan memurnikan agama hanya
bagi-Nya, namun ketika Allah ta’ala menyelamatkan mereka sampai ke
daratan tiba-tiba mereka kembali menyekutukan-Nya.” (Al-‘Ankabut: 65)
Dan diantara kemaksiatan yang sangat menakutkan di pesawat adalah
pakaian para pramugari yang seronok, menampakkan auratnya ataupun
pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya. Dua hal yang sangat menakutkan dari dosa ini adalah,
Pertama: Musibah terjadinya kecelakaan penerbangan.
Kedua: Musibah secara pribadi bagi laki-laki, yaitu terkena panah setan di hatinya.
Keduanya sama-sama bahaya, bahkan yang kedua lebih berbahaya. Kalau
musibah yang pertama resiko paling besar hanyalah matinya jasad,
sedangkan yang kedua adalah matinya hati. Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam telah mengingatkan,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibanding wanita.” [HR. Al-Bukhari dari Sahabat yang mulia Usamah bin Zaidradhiyallahu’anhuma]
Oleh karena itu, agama Islam yang mulia ini telah memberikan sejumlah
peringatan khusus kepada kaum wanita untuk bertakwa kepada Allah
ta’ala, janganlah menjadi sebab terjerumusnya kaum laki-laki kepada
kerusakan-kerusakan.
Apabila Anda telah menyadari hal ini, maka dengan mudah Anda akan
memahami apa hikmahnya Allah ta’ala memerintahkan wanita untuk tinggal
di rumahnya, jangan keluar kecuali untuk suatu keperluan yang sangat
mendesak. Bersamaan dengan itu Allah tabaraka wa ta’ala mewajibkan bagi
laki-laki untuk menafkahi wanita, sehingga wanita tidak sepatutnya
keluar rumah meskipun dengan alasan mencari nafkah.
Allah ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“Dan tetap tinggallah kalian wahai para wanita di rumah-rumah kalian,
dan janganlah kalian bersolek seperti bersoleknya jahiliyah dulu.” [Al-Ahzab: 33]
Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan bagaimana
setan menjadikan wanita sebagai alat untuk menjerumuskan manusia kepada
kesesatan dan kemaksiatan,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, maka apabila ia keluar (dari rumahnya), setan akan menghiasinya.” [HR. At-Tirmidzi, no. 1173 dari Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, dishahihkan oleh Al-Albani]
Al-Imam Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan makna hadits ini,
( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر
الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر
للنظر إلى الشيء
“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda
laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Juga
dikatakan, maknanya, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya
dan menyesatkan (manusia) dengannya. Dan makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.” [Tuhfatul Ahwadzi, 4/283]
Syarat-syarat Pakaian Muslimah
Jika seorang wanita terpaksa harus keluar dari rumahnya karena suatu
kebutuhan yang mendesak maka hendaklah dia berhias dengan adab-adab
Islami, diantaranya adalah dengan menggunakan pakaian muslimah dengan
memenuhi syarat-syaratnya sesuai syari’at, secara ringkas sebagai
berikut:
1. Menutupi seluruh tubuh. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Al-Ahzab: 59)
2. Pakaian tersebut bukan sebuah perhiasan. Karena tujuan pakaian syar’i bagi muslimah adalah untuk menutupi perhiasannya. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ
”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan mereka
kecuali kepada suami-suaminya demikian pula kepada ayah-ayahnya dan
kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka.” (An-Nur: 31)
3. Tidak ketat dan tidak pula tipis. Inilah pakaian yang diperingatkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sabda beliau,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا
قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu
kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya
mereka memukul manusia, danwanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.
Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan).
Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak
masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau
surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
4. Tidak mengenakan harum-haruman. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
“Siapa saja wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar kaum pria mencium bau harumnya, maka dia adalah pezina.” [HR. An-Nasai, no. 5126 dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, dihasankan oleh Al-Albani]
5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir atau fasik. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud, no. 4033 dari Sahabat yang mulia Abdullah bin Umarradhiyallahu’anhuma, dihasankan oleh Al-Albani]
6. Tidak menyerupai Pakaian Laki-laki. Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ
مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari no. 5885]
7. Bukan pakaian ketenaran. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ
“Barangsiapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat.” [HR. Ibnu Majah, no. 3606 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dihasankan oleh Al-Albani]
Semoga Allah ta’ala memperbaiki kaum muslimin seluruhnya.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم :
Sumber: kaahil.wordpress.com
0 komentar :
Posting Komentar