Oleh
Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan
Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi
dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’, hlm. 125 s/d 137, karya Syaikh
Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di Masjid
Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula
1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti
dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam
melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan
usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah n melarang jual beli,
yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya)
bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang
bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jual beli yang
dilarang. (Redaksi)
1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan
shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq.
Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di
muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10].
Dalam ayat lain Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا
أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu
melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian
maka mereka itulah orang-orang yang rugi. [Al Munafiqun:9].
Perhatikanlah firman Allah Azza wa Jalla "maka mereka itulah
orang-orang yang rugi". Allah menyatakan mereka mengalami kerugian,
meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki
banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa
menggantikan dzikir yang terlewatkan.
Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih
dua kebaikan, yaitu memadukan antara mencari rezeki dengan ibadah kepada
Allah Azza wa Jalla. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan
menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman :
فَابْتَغُوا عِندَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ
Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepadaNya. [Al Ankabut :17]
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah. [Al Jumu’ah :10].
Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat.
Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan
akhirat menggunakan amal shalih. Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ
تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ يَغْفِرْ لَكُمْ
ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا ۖ نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ ۗ
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu
perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu)
kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah
dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu
mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan
kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan
(memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga 'Adn. Itulah
keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai,
(yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan
sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. [Ash Shaf
:10-13].
Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan
pernigaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas
kebaikan. Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan
mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang yang rugi. Sebagaimana
firman Allah, yang artinya mereka itulah orang-orang yang merugi.
Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat, dzikir dan melaksanakan
kewajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah
kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah
yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi
orang yang bertaqwa. [Thaha :132].
Shalat yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari
rezeki, ternyata sebaliknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan
barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah Azza wa
Jalla, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki
buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. [Al Jumu’ah :11].
Allah Azza wa Jalla menjelaskan sifat-sifat hambaNya yang beriman:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ
تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ
وَالْأَبْصَارُ
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk
dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu
petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula)
oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan
zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan
penglihatan menjadi goncang. [An Nur : 36-37].
Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan,
orang-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang di
antara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di
tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan
shalat.
Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka
hal itu termasuk jual beli yang dilarang, bathil dan hasilnya haram.
2. Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil
penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama.
Rasulullah n telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung.
Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak
disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai
dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum menjual khamr. Khamer, maksudnya segala yang bisa
memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.
إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا
وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا
وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا
Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan,
penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya,
orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu
Majah].
Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu
menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya
yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang
menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan
senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba,
melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram.
Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia
termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat
menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali
tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang
paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat
adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di
kendaraan, lalu bernapas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau
napasnya. Apalagi kalau ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di
hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.
Merokok juga berarti membuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan,
mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit
yang disebabkan oleh rokok.
Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada
manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu
haram.
Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkannya.
Kadang ada di antara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka
dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang
menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui,
bahwa jual-beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu
hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha
lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang diusahakannya secara
halal.
3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.
Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat
yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi
istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum muslim
untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya
alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak
tersisa.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
Nabi n melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya
ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang
ternak atau manusia.
Semua gambar makhluk yang bernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil
penjualannya juga haram. Rasulullah n melaknat para pelukis dan
memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada
hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang
bergambar, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, disamping
diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika
melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian
kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan
syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan
tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan
menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apatah lagi menjual film
porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta
berperilaku bejat dan keji.
Gambar-gambar inilah yang telah menfitnah (menipu) banyak wanita dan
para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film
seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk
mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum
muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno (cabul),
berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta
haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka
tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi
lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita
tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkam, dijual. Hasil penjualannya
termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah n .
Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak
akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah
kaum muslimin.
6. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan
menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka
akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini
termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza
wa Jalla berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah
:2].
Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr,
membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada
perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga
hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya
untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang
itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak
boleh dilayani.
7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang
tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang
itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan
akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti,
sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual.
Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan
kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu
yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum
menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan
termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak
jelas harganya dibayar di belakang.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual
beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim
bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia
ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada
padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang
tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik
dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang
yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin
keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show
roomnya atau di toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau
membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.
8. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, jual beli secara‘inah.
Apakah maksud jual beli dengan inah itu? Yaitu engkau menjual suatu
barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang),
kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga
yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan
kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia
membayar penuh (sesuai dengan harga yang kita berikan saat dia membeli
barang pada kita, Pent.).
Ini disebut jual beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali
lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena hanya bersifat
untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan
beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang
tadi sebagai alat untuk menyiasati riba.
Jika engkau memberikan hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang
dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya engkau membiarkan orang
tadi menjual barang tersebut kepada orang selain engkau, atau membiarkan
dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan atau dijual kepada
orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ
وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ
حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah
memegang ekor sapi, dan kalin rela dengan bercocok tanam, Allah akan
menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah k tidak akan mengangkatnya
sampai kalian kembali kepada agama kalian. [HR Abu Dawud dan memiliki
beberapa penguat].
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya).
Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas
suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang
menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia
hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan
untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual
ataupun tidak.
Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berminat untuk membelinya
telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
sebagaimana dalam sabdanya :
لاَ تَنَاجَشُوْا
Janganlah kalian melakukan jual beli najasy
Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang,
hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para
pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai
harga yang diinginkan.
Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia
bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya,
sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan
menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan
beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli
yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk
najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta
dengan cara bathil.
Termasuk jual beli najasy –sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fikih-
yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan
harga sekian”, padahal dia berbohong. Tujuannya untuk menipu para
pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku
berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini
dihargai sekian”, padahal dia berbohong. Dia hendak menipu para
pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang
dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan
perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah Azza wa Jalla.
Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh
pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang
sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini dijual kepada saya dengan harga
sekian”, padahal dia berbohong.
Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau
pemilik toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual
yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan
harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga
termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram.
10. Diantara jual beli yang dilarang ialah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian.
Misalnya, seseorang mencari barang, dan dia membelinya dari seorang
pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak)
kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada
masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan
kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan
barang sejenis dengan kwalitas yang lebih baik dan harga lebih murah”.
Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di
atas akad jual beli saudaranya.
Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka
biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon
pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jual beli atau membatalkan akad.
Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan
barang kepadanya.
Begitu juga membeli di atas pembelian saudaranya, hukumnya haram.
Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu
barang dengan harga tertentu, lalu dia memberikan hak pilih kepada
pedagang (jadi dijual atau tidak) selama beberapa waktu. Maka selama
masa memilih ini, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke
pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan
harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan
perbuatan haram. Karena dalam perbuatan ini tersimpan banyak madharat
bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati
mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan
merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa
marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukkan
bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.
11. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui
cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti ini tidak
boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual
seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual
tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia
terkena ancaman Rasulullah n dalam sabdanya :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا
وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika
keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan barakah pada jual beli
mereka.Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang),
niscaya barakah jual beli mereka dihapus.
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang
pedagang di pasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok
makanan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan tangannya yang
mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai
pedagang?” Orang itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan, wahai
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam !” kemudian Rasulullah
bersabda: “Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui
oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk
golongan kami”.
Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jual beli
dengan sesama muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim
menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan,
sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga
yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang
bagus.
Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa
banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di
bagian bawah, dan menaruh yang baik di bagian atas, baik sayur mayur
atau makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja. Ini adalah perbuatan
khianat.
Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan
keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita
halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.
أَللَّهُمَّ اغْنِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ
سِوَاكَ وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَاوَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ
التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Wahai, Allah Azza wa Jalla. Cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal,
bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang
lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami.
Sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.
Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa-alihi wa shahbihi wa sallam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.
8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
Sumber: almanhaj.or.id
0 komentar :
Posting Komentar